Pinjam Yuk | Privacy Policy
18753
page-template-default,page,page-id-18753,ajax_fade,page_not_loaded,qode-page-loading-effect-enabled,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Privacy Policy

PERHATIAN: INFORMASI PENTING UNTUK ANDA!

Pengguna wajib membaca dan memahami seluruh isi Kebijakan ini sebelum menggunakan Platform dan/atau Layanan. Kebijakan ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut, antara lain:

INFORMASI UMUM

  1. Pinjam Yuk merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) yang mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana untuk melakukan suatu Pendanaan konvensional secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

  2. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pinjam Yuk tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan perundangan-undangan terkait dengan LPBBTI.

  3. Pinjam Yuk telah terdaftar, memperoleh izin, dan diawasi oleh OJK.

  4. Pinjam Yuk hanya dapat memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, memproses, mengungkapkan, dan/atau menyimpan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.

  5. Pinjam Yuk terbatas hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat seluler milik Pengguna.

  6. Pengguna wajib untuk memahami seluruh transaksi dan ketentuan seperti sebagaimana yang diatur baik dalam Perjanjian Pendanaan maupun Perjanjian Pemberi Dana dan Platform.

  7. Seluruh risiko Pendanaan yang timbul sehubungan dengan transaksi yang dilakukan, ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana, kecuali disebabkan oleh adanya kelalaian dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Pinjam Yuk.

  8. Pengguna dengan ini menjamin keaslian dari seluruh dokumen yang disampaikan. Apabila di masa yang akan datang, Pengguna terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya (selanjutnya disebut sebagai “Tindakan”), maka Pinjam Yuk dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses Tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang.

  9. Pinjam Yuk tidak mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas penggunaan pelayanan pengaduan.

  10. Terkait dengan karakteristik produk yang dimiliki oleh Pinjam Yuk dapat dilihat lebih lanjut dalam ketentuan seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini.

KEBIJAKAN PRIVASI DAN SYARAT KETENTUAN UMUM

Version 2.2 (Diperbarui pada 01 Agustus 2025)

Kebijakan Privasi dan Syarat Ketentuan Umum (selanjutnya disebut sebagai “Kebijakan”) ini mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi setiap orang perseorangan maupun badan usaha dan/atau badan hukum yang terdaftar sebagai pengguna (selanjutnya disebut sebagai “Pengguna”) pada PT Kuaikuai Tech Indonesia, suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK’), serta memiliki izin dengan No: KEP-2/D.05/2021 tertanggal 06 Januari 2021, memiliki Platform bernama “Pinjam Yuk” dengan No. PSE: 00738/DJAI.PSE/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018 sebagaimana telah diperbarui dengan No. PSE: 000565.02/DJAI.PSE/07/2022 tertanggal 12 Juli 2022. Selain itu, Pinjam Yuk juga telah memperoleh sertifikat keamanan ISO/IEC 27001:2022 dari The British Standards Institution (BSI) untuk memastikan keamanan informasi pelanggan Pinjam Yuk.

Sehubungan dengan pelaksanaan Pendanaan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pinjam Yuk, tentu dibutuhkan adanya kebijakan terkait dengan penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna. Oleh karena itu, Pinjam Yuk membuat Kebijakan ini dengan tujuan untuk menciptakan transparansi terhadap penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi milik Pengguna, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

I. DEFINISI

  1. Pinjam Yuk adalah PT Kuaikuai Tech Indonesia.

  2. Platform adalah aplikasi mobile dan website yang dapat diakses melalui URL: https://www.pinjamyuk.co.id/ bersera perubahan URL dari waktu ke waktu yang merupakan milik dan dioperasikan sepenuhnya oleh Pinjam Yuk.

  3. Pengguna adalah Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana yang telah terdaftar pada Platform Pinjam Yuk dan menggunakan Layanan.

  4. Pemberi Dana adalah pihak yang memberikan dana partisipasi melalui Pinjam Yuk, untuk selanjutnya disalurkan dalam bentuk Fasilitas Pendanaan kepada Penerima Dana.

  5. Penerima Dana adalah pihak yang akan memperoleh Fasilitas Pendanaan dari Pemberi Dana melalui Pinjam Yuk.

  6. Pihak Ketiga adalah pihak yang bekerja sama dengan Pinjam Yuk, dalam rangka menunjang dan meningkatkan kualitas Layanan.

  7. Pendanaan adalah suatu kegiatan penyaluran dana dalam bentuk Fasilitas Pendanaan, yang dilakukan oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana, untuk menunjang tujuan Penerima Dana dan bukan untuk hal-hal selain daripada tujuan tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada pencucian uang, terorisme, proliferasi senjata pemusnah massal, ataupun kegiatan ilegal lainnya.

  8. Fasilitas Pendanaan adalah sejumlah dana yang akan disalurkan dari dana partisipasi yang telah disetujui oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Perjanjian Pendanaan.

  9. Layanan adalah layanan yang disediakan oleh Pinjam Yuk untuk memfasilitasi Pendanaan yang dilakukan oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana.

  10. Tanda Tangan Elektronik atau TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

  11. Kontak Darurat adalah informasi pihak lain yang dikenal dan/atau mengenal Penerima Dana, yang wajib diberikan oleh Penerima Dana pada saat mengajukan permohonan Fasilitas Pendanaan melalui Platform.

  12. Manfaat Ekonomi adalah sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Penerima Dana atas Fasilitas Pendanaan yang telah diperoleh, diantaranya meliputi biaya Platform, biaya bunga, serta biaya mitigasi risiko.

  13. Denda Keterlambatan adalah biaya yang dibebankan kepada Penerima Dana sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran terhadap Fasilitas Pendanaan yang telah melewati tanggal jatuh tempo seperti sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Pendanaan.

  14. Informasi dan/atau Data Pribadi adalah setiap informasi dan/atau data milik Pengguna yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

  15. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (selanjutnya disebut sebagai “APU, PPT, dan PPSPM”) adalah upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

  16. Peraturan Perlindungan Data Pribadi (“PDP”)" berarti undang-undang perlindungan data yang berlaku di Indonesia, termasuk perubahan atau penggantinya yang terdiri dari:

    • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 11 Tahun 2008;
    • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik; dan
    • Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

II. KEBIJAKAN PRIVASI

Kebijakan Privasi disusun dengan tujuan agar Pengguna dapat mengetahui dan memahami bagaimana Pinjam Yuk memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, memproses, mengungkapkan, menyimpan, mengubah, menghapus dan/atau melakukan segala bentuk aktivitas lainnya (selanjutnya disebut sebagai “Aktivitas”) terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi milik Pengguna. Seluruh Aktivitas yang dilakukan oleh Pinjam Yuk terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi milik Pengguna, sebatas hanya untuk kepentingan sehubungan dengan pelaksanaan Layanan dan Pendanaan, serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak ada bantahan terhadap Kebijakan ini, maka Pengguna dinyatakan telah setuju untuk memberikan Informasi dan/atau Data Pribadi miliknya, menjamin bahwa Informasi dan/atau Data Pribadi yang telah diberikan tersebut adalah benar, akurat, dan sah, serta memberikan izin kepada Pinjam Yuk untuk melakukan Aktivitas terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi milik Pengguna.

  1. Pemerolehan dan Pengumpulan Informasi dan/atau Data Pribadi
  2. Pinjam Yuk memperoleh dan mengumpulkan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna melalui: (1) permintaan Informasi dan/atau Data Pribadi pada saat akan melakukan registrasi bagi Penerima Dana; dan (2) media komunikasi yang disepakati oleh Para Pihak bagi Pemberi Dana. Pinjam Yuk hanya akan mengumpulkan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna tersebut sebatas hanya untuk pengolahan dan pemrosesan data sehubungan dengan penyediaan Layanan.

    Berdasarkan hal tersebut, Pengguna dengan ini menyetujui kebijakan pemerolehan dan pengumpulan Informasi dan/atau Data Pribadi seperti sebagaimana berikut, antara lain:

    1. Informasi dan/atau Data Pribadi Penerima Dana dan Pemberi Dana yang Dikumpulkan oleh Pinjam Yuk
    2. Penerima Dana dan Pemberi Dana dengan ini setuju untuk memberikan Informasi dan/atau Data Pribadi yang diantaranya meliputi:

      1. Identitas Penerima Dana;
        1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
        2. Nama Lengkap & Alias
        3. Tempat/Tanggal Lahir
        4. Jenis Kelamin
        5. Alamat Tempat Tinggal Saat Ini
        6. Status Perkawinan
        7. Pekerjaan
        8. Status Pekerjaan
        9. Kewarganegaraan
        10. Foto KTP
      2. Foto wajah (Live Detection) Penerima Dana;
      3. Nomor telepon Penerima Dana yang terdaftar;
      4. Nomor rekening, nama bank, dan jenis bank Penerima Dana;
      5. Nama perusahaan tempat Penerima Dana bekerja;
      6. Nomor telepon perusahaan tempat Penerima Dana bekerja;
      7. Sumber Dana dari Penerima Dana;
      8. Pendapatan tetap dari Penerima Dana;
      9. Pendapatan lainnya dari Penerima Dana;
      10. Penghasilan rata-rata per tahun;
      11. Alamat email Penerima Dana;
      12. Pendidikan Penerima Dana;
      13. Status kepemilikan rumah Penerima Dana;
      14. Nama ibu kandung Penerima Dana;
      15. Kontak Darurat dari Penerima Dana;
      16. Akses lokasi GPS;
      17. Akses kamera dan mikrofon;
      18. Maksud dan tujuan hubungan usaha (berlaku untuk Pemberi Dana); dan
      19. Pemilik manfaat atau beneficial owner (berlaku untuk Pemberi Dana).
    3. Informasi dan/atau Data Pribadi yang Diperoleh dari Pihak Ketiga
    4. Pinjam Yuk dalam menyediakan Layanan, bekerja sama dengan berbagai Pihak Ketiga seperti diantaranya: Penyedia Layanan Credit Scoring, Penyedia Layanan Penagihan, Penyedia Layanan Penilaian APU, PPT, dan PPSPM, dan Pihak Ketiga lainnya. Sehubungan dengan kerja sama tersebut, Pinjam Yuk dan Pihak Ketiga dimungkinkan untuk saling bertukar informasi, termasuk informasi Pengguna yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan Layanan, yang telah diproses oleh Pihak Ketiga tersebut.

    5. Informasi dan/atau Data Pribadi yang Diperoleh atas Pelaksanaan Pendanaan
    6. Dari pelaksanaan Pendanaan yang dilakukan melalui Platform, Pinjam Yuk memperoleh data transaksi Pendanaan yang diantaranya meliputi: (1) data transaksi Pemberi Dana atas pemberian Pendanaan; dan (2) data transaksi Penerima Dana atas penerimaan Pendanaan. Data transaksi seperti sebagaimana yang dimaksud tersebut memuat informasi terkait dengan jumlah Fasilitas Pendanaan, jumlah pembayaran kembali atas Fasilitas Pendanaan, rincian pembayaran kembali, biaya-biaya lain yang timbul atas Fasilitas Pendanaan serta informasi lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Pendanaan tersebut.

  3. Pengolahan dan Pemrosesan Informasi dan/atau Data Pribadi
  4. Pengguna dengan ini mengetahui, memahami, dan menyetujui adanya pengolahan dan pemrosesan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang dilakukan oleh Pinjam Yuk selaku penyelenggara LPBBTI, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan-tindakan berikut ini:

    1. Mengidentifikasi identitas dan/atau legalitas Pengguna melalui proses: (1) Know Your Customer (selanjutnya disebut sebagai “KYC”) untuk Penerima Dana; dan (2) Customer Due Diligence (selanjutnya disebut sebagai “CDD”) untuk Pemberi Dana, sebelum penggunaan Layanan.
    2. Melakukan analisis, pemeriksaan, dan penilaian terhadap kelayakan kredit (credit scoring) Pengguna secara mandiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada mengelola dan menyimpan riwayat kredit Pengguna.
    3. Melakukan penilaian dan analisis risiko terkait APU, PPT, dan PPSPM di sektor jasa keuangan terhadap Pengguna.
    4. Melakukan pemeriksaan dan penyesuaian Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dengan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
    5. Menyampaikan notifikasi kepada Pengguna atas seluruh perubahan baik terhadap kebijakan Layanan dan/atau laporan Pengguna.
    6. Mendeteksi, mengidentifikasi, serta mencegah adanya tindakan penipuan maupun tindakan ilegal lainnya yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi Pengguna maupun Pinjam Yuk.
    7. Dicantumkan dalam Perjanjian Pendanaan serta Perjanjian Pemberi Dana dan Platform.
    8. Melakukan penyimpanan dalam database Pinjam Yuk untuk jangka waktu seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini.
    9. Memenuhi kewajiban pelaporan terhadap Pusdafil, Fintech Data Center (FDC), SLIK OJK, serta terhadap pelaporan lainnya kepada otoritas dan lembaga berwenang lainnya terkait lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    10. Melakukan pengurusan rekening escrow kepada pihak penyedia yang bekerjasama dengan Pinjam Yuk.
    11. Menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan terkait dengan produk Pinjam Yuk termasuk tetapi tidak terbatas pada iklan di Platform, voucher, dan penawaran khusus dari Pinjam Yuk.
    12. Menyampaikan informasi terkait status Pendanaan Pengguna.
    13. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga sehubungan dengan adanya kerja sama, termasuk dikarenakan adanya kebutuhan penggunaan TTE sehubungan dengan pelaksanaan Pendanaan.
    14. Melakukan analisis terhadap aktivitas, perilaku, kebiasaan, dan data demografis Pengguna atas penggunaan Layanan, guna mengembangkan dan meningkatkan kualitas Layanan.
    15. Memproses dan mengelola rewards Pengguna.
    16. Publikasi data transaksi pada laman Platform.
    17. Pelaksanaan seluruh kewajiban kepatuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada segala bentuk proses hukum, perizinan, serta pelaksanaan audit, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga berwenang lainnya.
  5. Pengungkapan Informasi dan/atau Data Pribadi
  6. Pengguna dengan ini mengetahui, memahami, dan menyetujui Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna diungkapkan kepada dan untuk tujuan-tujuan yang diantaranya meliputi:

    1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pemerintahan lainnya, serta auditor eksternal yang ditunjuk oleh Pinjam Yuk untuk melakukan audit dalam hal diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kewajiban kepatuhan, dan/atau dalam rangka pengembangan manajemen dan Layanan.
    2. Pusdafil, Fintech Data Center (FDC), dan SLIK OJK, dalam hal pelaporan data transaksi Pengguna.
    3. Perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan Pinjam Yuk, dalam hal proses klaim asuransi.
    4. Pihak Ketiga yang bekerja sama dengan Pinjam Yuk, diantaranya, penyelenggara:
      1. Penilaian kelayakan kredit (credit scoring);
      2. Tanda tangan dan sertifikat elektronik tersertifikasi;
      3. Penagihan baik penyedia layanan desk collection dan/atau field collection;
      4. Aktivitas pembayaran melalui perbankan atau penyelenggara channel pembayaran;
      5. Pelaksanaan verifikasi atas identifikasi data Pengguna;
      6. Google sebagai developer sistem operasi Android dan Apple sebagai developer sistem operasi IOS;
      7. Layanan pesan elektronik baik SMS dan/atau WhatsApp OTP;
      8. Penyedia data center dan data recovery center;
      9. Screening Anti Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; serta
      10. Pihak Ketiga lainnya.
    5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), dalam hal melakukan verifikasi atas Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna.
    6. Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal terdapat kecocokan antara Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dengan DTTOT.
    7. Pengadilan dan/atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya, dalam hal terjadinya perselisihan.

    Pinjam Yuk dengan ini menjamin bahwa pengungkapan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna kepada pihak-pihak seperti sebagaimana yang disebutkan di atas memiliki landasan hukum yang jelas, baik berdasarkan Perjanjian Pendanaan dan/atau Perjanjian Pemberi Dana dan Platform maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pengungkapan yang dilandaskan oleh Perjanjian Pendanaan dan/atau Perjanjian Pemberi Dana dan Platform, Pinjam Yuk akan melakukan upaya terbaiknya untuk memastikan bahwa Pihak Ketiga akan memproses Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna sebatas hanya untuk tujuan dari pemrosesan Informasi dan/atau Data Pribadi tersebut, serta akan menjaga kerahasiaan dan keamanan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dari segala bentuk ancaman akses ilegal.

  7. Penyimpanan Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. Seluruh Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang telah diperoleh, termasuk yang telah diolah serta diproses oleh Pinjam Yuk dan/atau Pihak Ketiga, disimpan dalam database Pinjam Yuk.
    2. Pinjam Yuk akan menyimpan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna untuk jangka waktu paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan kerja sama atau selama diperlukan sehubungan dengan peningkatan Layanan dan/atau adanya perintah Undang-Undang.
    3. Setelah Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna tidak lagi dibutuhkan atau Pinjam Yuk tidak memiliki alasan baik secara hukum maupun bisnis untuk menyimpannya, maka Pinjam Yuk akan melakukan penghapusan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna, sesuai dengan kebijakan seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini.
    4. Penghapusan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna seperti sebagaimana yang dimaksud di atas tidak termasuk pada informasi-informasi sebagai berikut, antara lain:
      1. Nama Pengguna;
      2. Data transaksi; dan
      3. Data keuangan Pengguna.
    5. Pengaturan terkait dengan penyimpanan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang dilakukan oleh Pihak Ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada lembaga pemerintah maupun lembaga berwenang lainnya, disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan dan/atau lembaga tersebut.
    6. Pinjam Yuk secara konsisten mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna, guna terhindar dari adanya kehilangan, penyalahgunaan, dan/atau modifikasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, seperti: (1) menerapkan sistem keamanan yang telah memenuhi standar; (2) melakukan pembaruan sistem dan memastikan kerelevanannya dengan perkembangan teknologi; serta (3) secara rutin melakukan pengujian untuk memastikan bahwa mekanisme keamanan berfungsi dengan baik.
    7. Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau kehilangan yang timbul sehubungan dengan adanya kebocoran Informasi dan/atau Data Pribadi, yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalain Pengguna dalam menjaga Informasi dan/atau Data Pribadi miliknya.
  8. Kerahasiaan Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. Pinjam Yuk tidak akan menggunakan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna selain untuk hal-hal serta tujuan seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini.
    2. Pinjam Yuk dapat memastikan bahwa akses terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna sangat terbatas dan hanya dapat diakses oleh karyawan Pinjam Yuk yang berwenang dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan identifikasi dan/atau verifikasi Pengguna.
    3. Pinjam Yuk dapat memastikan bahwa seluruh karyawan yang memiliki akses terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna akan turut menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna.
    4. Pinjam Yuk telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menjaga dan melindungi Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dari adanya pengaksesan atau pengungkapan yang tidak sah.
    5. Pinjam Yuk tidak mengizinkan pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada karyawan dan/atau Pihak Ketiga untuk menyalin, menduplikasi, atau mereproduksi Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dalam bentuk apapun, kecuali mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Pengguna atau hal tersebut diperlukan untuk dan atas kepentingan Layanan dan/atau karena adanya perintah Undang-Undang.
    6. Pengguna bertanggung jawab dan wajib untuk menjaga seluruh Informasi dan/atau Data Pribadi miliknya yang tersimpan pada akun Platform. Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh Pengguna akibat adanya penyalahgunaan akun yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna.
  9. Perubahan dan Perbaikan Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. Pengguna dapat menyampaikan kepada Pinjam Yuk dalam hal terdapat perubahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pinjam Yuk.
    2. Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab atas terhambatnya atau tidak dapat digunakannya Layanan akibat kelalaian dan/atau kesalahan Pengguna dalam menyampaikan perubahan Informasi dan/atau Data Pribadi.
    3. Apabila diperlukan dan diwajibkan, Pinjam Yuk akan melakukan pengkinian, perubahan, dan penambahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Layanan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Pinjam Yuk akan memberikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Penerima Dana, serta meminta persetujuan atas setiap adanya perubahan, pengurangan, dan/atau penambahan permintaan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Penerima Dana.
    4. Dalam hal Pengguna telah menyampaikan perubahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi miliknya, selanjutnya Pinjam Yuk akan memperbaiki dan/atau mengubah baik sebagian maupun seluruh Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang Pinjam Yuk miliki sesuai dengan perubahan seperti sebagaimana yang disampaikan oleh Pengguna kepada Pinjam Yuk.
  10. Penarikan Seluruh atau Sebagian Persetujuan Penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. Pengguna sewaktu-waktu dapat melakukan penarikan terhadap sebagian atau seluruh persetujuan atas penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi, dengan cara:
      1. Menghubungi layanan pelanggan Pinjam Yuk; atau
      2. Mengisi form penarikan persetujuan atas penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi dengan lengkap dan mengirimkannya kembali melalui layanan pelanggan Pinjam Yuk.
    2. Penarikan terhadap sebagian atau seluruh persetujuan atas penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi menyebabkan Pengguna tidak dapat lagi menggunakan Layanan.
    3. Penarikan terhadap sebagian atau seluruh persetujuan atas penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi dapat dilakukan dengan syarat Pengguna tidak sedang dalam proses pengajuan Pendanaan dan/atau memiliki Pendanaan aktif. Apabila Pengguna memiliki Pendanaan Aktif, maka Pengguna wajib untuk menyelesaikan kewajiban Pengguna terlebih dahulu.
  11. Penghapusan dan Pemusnahan Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. Pengguna berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan Informasi dan/atau Data Pribadi kepada Pinjam Yuk, dengan ketentuan bahwa Pengguna:
      1. Tidak memiliki kewajiban pembayaran atas Fasilitas Pendanaan yang diperoleh;
      2. Tidak memiliki kewajiban terutang atas keterlambatan pembayaran; dan
      3. Tidak sedang dalam proses pengajuan Pendanaan kepada Pinjam Yuk.
    2. Penghapusan dan pemusnahan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dapat dilakukan apabila telah lewatnya jangka waktu penyimpanan seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini, serta tidak adanya alasan bagi Pinjam Yuk baik secara hukum maupun bisnis untuk tetap menyimpannya.
  12. Cookies
  13. Pinjam Yuk menggunakan cookies untuk memantau dan menganalisis aktivitas Pengguna dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas serta pengalaman Pengguna. Cookies adalah file teks kecil yang disimpan pada perangkat Pengguna, baik itu komputer maupun perangkat seluler. Dengan adanya cookies, maka ketika Pengguna mengakses Platform, informasi-informasi tertentu akan terkumpul secara otomatis.

  14. Kontak Darurat
    1. Penerima Dana wajib untuk memberikan setidak-tidaknya 2 (dua) informasi pihak lain yang memiliki hubungan dengan Penerima Dana (selanjutnya disebut sebagai “Kontak Darurat”) pada saat melakukan registrasi.
    2. Informasi Kontak Darurat yang wajib diberikan kepada Pinjam Yuk diantaranya meliputi nama lengkap, hubungan, dan nomor telepon yang aktif.
    3. Pinjam Yuk akan melakukan verifikasi terhadap Kontak Darurat yang telah diberikan oleh Penerima Dana, dengan tujuan untuk memastikan kebenaran informasi dan hubungan, serta memperoleh persetujuan dari pihak yang ditunjuk sebagai Kontak Darurat tersebut. Dalam hal pihak yang ditunjuk sebagai Kontak Darurat tersebut tidak bersedia, maka Pinjam Yuk akan meminta Penerima Dana untuk memberikan alternatif Kontak Darurat lainnya.
    4. Penerima Dana dengan ini memberikan izin kepada Pinjam Yuk untuk menghubungi Kontak Darurat apabila terjadinya keterlambatan pembayaran, sebatas hanya untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan Penerima Dana, membantu untuk mengingatkan Pengguna untuk melakukan pembayaran dan bukan untuk melakukan penagihan Pendanaan. Kontak Darurat akan dihubungi baik melalui telepon, SMS (Short Message Service), WhatsApp, dan/atau cara lainnya, sebagaimana ditentukan oleh Pinjam Yuk dari waktu ke waktu, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Penerima Dana wajib untuk memberikan Kontak Darurat yang benar dan akurat. Segala kerugian yang timbul sehubungan dengan pencantuman Kontak Darurat yang tidak benar, menjadi tanggung jawab Penerima Dana sepenuhnya. Penerima Dana membebaskan Pinjam Yuk dari segala komplain, klaim, maupun tuntutan yang diajukan oleh Kontak Darurat sehubungan dengan pemberian data Kontak Darurat oleh Penerima Dana kepada Pinjam Yuk.
  15. Kewajiban Pengguna sebagai Pemilik Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. Pengguna wajib untuk memberikan Informasi dan/atau Data Pribadi yang benar, akurat, lengkap, dan terkini.
    2. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas keaslian dan keabsahan Informasi dan/atau Data Pribadi yang disampaikan kepada Pinjam Yuk.
    3. Pengguna dilarang untuk keuntungannya menggunakan Informasi dan/atau Data Pribadi milik pihak lain sehubungan dengan penggunaan Layanan.
    4. Pengguna dalam menggunakan Layanan wajib untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Pengguna wajib untuk menyampaikan kepada Pinjam Yuk apabila terdapat perubahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pinjam Yuk. Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab atas kegagalan penggunaan Layanan akibat dari adanya kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna dalam memperbarui Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna.
    6. Pengguna wajib untuk bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna pada Platform, dengan membuat kata sandi yang kuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pinjam Yuk, serta menghindari adanya penggunaan informasi yang mudah ditebak.
    7. Pengguna dilarang untuk mengungkapkan kata sandinya kepada pihak lain dan/atau pihak manapun. Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab atas adanya penggunaan akun secara ilegal oleh pihak lain, yang disebabkan karena kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna.
    8. Pengguna wajib untuk memberitahu Pinjam Yuk apabila Pengguna mengetahui bahwa akunnya telah digunakan oleh pihak lain dengan tanpa adanya persetujuan dari Pengguna, agar dapat dilakukannya penanganan lebih lanjut.
  16. Hak Pengguna sebagai Pemilik Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. Pengguna berhak atas keamanan dan kerahasiaan Informasi dan/atau Data Pribadinya.
    2. Pengguna berhak untuk mengajukan perubahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadinya yang telah tercantum pada Platform.
    3. Pengguna berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan terperinci terkait dengan Fasilitas Pendanaan yang telah diperoleh.
    4. Pengguna berhak untuk memperoleh salinan atas:
      1. Informasi dan/atau Data Pribadi yang telah disampaikan kepada Pinjam Yuk; dan
      2. Perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani oleh para pihak.
    5. Pengguna berhak untuk menarik sebagian, seluruh, dan/atau meminta penghapusan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadinya, dengan syarat dan ketentuan seperti sebagaimana yang telah diatur dalam Kebijakan ini.

III. SYARAT KETENTUAN UMUM

  1. Syarat Umum
    1. Syarat Umum bagi Penerima Dana:
      1. Warga Negara Indonesia;
      2. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun;
      3. Melampirkan seluruh Informasi dan/atau Data Pribadi seperti sebagaimana yang dipersyaratkan sehubungan dengan proses identifikasi dan verifikasi;
      4. Cakap menurut hukum; serta
      5. Tidak termasuk dan/atau terlibat dan/atau terafiliasi dalam kegiatan ilegal, termasuk tetapi tidak terbatas pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
    2. Syarat Umum bagi Pemberi Dana:
      1. Badan usaha maupun badan hukum yang sah berdasarkan hukum negara tempat dimana badan usaha dan/atau badan hukum tersebut didirikan;
      2. Melampirkan seluruh dokumen legalitas beserta dengan identitas pengurus seperti sebagaimana yang dipersyaratkan sehubungan dengan proses identifikasi dan verifikasi;
      3. Memiliki kondisi keuangan yang baik dan stabil, yang tidak diperoleh dari aktivitas yang dilarang dan/atau melanggar hukum;
      4. Tidak termasuk dan/atau terlibat dan/atau terafiliasi dalam kegiatan ilegal, termasuk tetapi tidak terbatas pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
      5. Tidak pernah dan/atau sedang menjalani proses persidangan atas suatu tindak pidana; serta
      6. Syarat lainnya yang akan dijelaskan pada saat proses pembukaan hubungan usaha.
  2. Pendaftaran pada Platform
    1. Pengguna wajib untuk melakukan pendaftaran pada Platform, serta mengisi dan melengkapi seluruh permintaan Informasi dan/atau Data Pribadi seperti sebagaimana yang telah diatur pada Romawi II Angka I Kebijakan ini.
    2. Pinjam Yuk berhak untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna pada Platform, serta melakukan penilaian terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna.
    3. Pinjam Yuk berdasarkan penilaiannya berhak untuk menyetujui atau menolak pendaftaran yang diajukan oleh Pengguna. Penolakan seperti sebagaimana yang dimaksud tersebut dapat terjadi apabila terbukti Informasi dan/atau Data Pribadi yang diberikan oleh Pengguna tidak lengkap dan/atau tidak benar.
    4. Pinjam Yuk akan menyampaikan pemberitahuan terkait dengan disetujui atau ditolaknya pendaftaran yang telah diajukan oleh Pengguna. Apabila disetujui, untuk Pemberi Dana akan dilakukan pembukaan akun dan rekening untuk selanjutnya dapat dilakukan Pendanaan. Sedangkan untuk Penerima Dana, dapat mengajukan permohonan Pendanaan.
  3. Penggunaan Nomor Rekening Bank
    1. Penerima Dana wajib untuk mengisi nomor rekening bank pada saat melakukan registrasi pada Platform.
    2. Pinjam Yuk akan menyalurkan Fasilitas Pendanaan yang telah disetujui oleh Pemberi Dana ke nomor rekening bank Penerima Dana seperti sebagaimana yang tercantum pada Platform.
    3. Nomor rekening bank yang diberikan oleh Penerima Dana wajib milik dan atas nama Penerima Dana. Dalam hal Penerima Dana memberikan nomor rekening bank yang bukan milik dan atas nama Penerima Dana, maka Pinjam Yuk akan menolak permohonan Pendanaan yang diajukan oleh Penerima Dana.
  4. Permohonan Pendanaan, Penilaian Kelayakan Kredit (Credit Scoring), dan Pembayaran Kembali
    1. Penerima Dana yang telah melakukan pendaftaran dan telah menerima batas Pendanaan dapat mengajukan permohonan Pendanaan. Penerima Dana dapat memilih jumlah Pendanaan sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan batas Pendanaan yang telah ditetapkan oleh Pinjam Yuk.
    2. Pinjam Yuk berhak untuk melakukan penilaian kelayakan kredit (credit scoring) terhadap Penerima Dana, dengan tujuan untuk menentukan apakah Penerima Dana layak untuk memperoleh Pendanaan, serta untuk menentukan batas Pendanaan yang dapat diajukan oleh Penerima Dana.
    3. Seluruh permohonan Pendanaan yang telah diajukan oleh Penerima Dana melalui Platform adalah pengajuan yang sah untuk dan atas nama Penerima Dana. Segala perintah maupun instruksi terkait dengan permohonan Pendanaan yang telah diajukan oleh Penerima Dana dalam Platform tidak dapat dibatalkan.
    4. Pinjam Yuk akan melakukan pemeliharaan dan pembaruan secara berkala atas status transaksi Penerima Dana.
    5. Pinjam Yuk akan menampilkan rincian Fasilitas Pendanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi terkait dengan manfaat ekonomi, biaya lainnya, rekening Penerima Dana, jangka waktu Pendanaan, tanggal jatuh tempo Pendanaan, serta informasi lainnya sehubungan dengan permohonan Pendanaan yang telah diajukan oleh Penerima Dana.
    6. Penerima Dana wajib untuk membaca kembali dan menyetujui Kebijakan ini pada saat mengajukan permohonan Pendanaan.
    7. Pinjam Yuk akan memberikan Perjanjian Pendanaan kepada Penerima Dana sebagai dasar hukum atas pelaksanaan Pendanaan.
    8. Perjanjian seperti sebagaimana yang dimaksud di atas wajib untuk ditandatangani oleh para pihak dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
    9. Penerima Dana wajib untuk melakukan pembayaran kembali atas Fasilitas Pendanaan beserta dengan seluruh biaya yang timbul atasnya sesuai dengan ketentuan seperti sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Pendanaan.
    10. Jika Pengguna memutuskan untuk tidak menggunakan akunnya kembali, seluruh kewajiban sehubungan dengan Layanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran, pengembalian, dan/atau tanggung jawab finansial yang masih berjalan akan tetap berlaku dan wajib untuk diselesaikan oleh Pengguna.
    11. Seluruh tata cara dan metode pembayaran kembali telah diatur secara jelas dalam Perjanjian Pendanaan dan Platform.
  5. Tanda Tangan Elektronik
    1. Terkait dengan adanya kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi (selanjutnya disebut sebagai “TTE”) seperti sebagaimana yang telah ditetapkan dalam POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, maka dengan ini Pinjam Yuk akan menerapkan penggunaan TTE tersebut terhadap: (1) perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Pendanaan”); dan (2) perjanjian antara penyelenggara dan Pemberi Dana (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Pemberi Dana & Platform”).
    2. Biaya atas penggunaan TTE ditanggung oleh masing-masing pihak.
    3. Pinjam Yuk dalam hal ini bekerja sama dengan PT Privy Identitas Digital selaku penyelenggara TTE dan sertifikat elektronik yang telah terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Digital (selanjutnya disebut sebagai “Privy”). Pinjam Yuk akan menggunakan layanan TTE yang disediakan oleh Privy tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penerbitan sertifikat elektronik.
    4. Pengguna dengan ini setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy.
    5. Pengguna dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Pinjam Yuk atas adanya Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna meliputi identitas, nomor telepon, email, serta foto wajah Pengguna yang akan digunakan, diteruskan, dan diungkapkan kepada penyelenggara TTE sehubungan dengan penyediaan layanan TTE, termasuk untuk kebutuhan pendaftaran akun Privy Pengguna.
    6. Pengguna dengan ini menjamin keaslian dan keabsahan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna, serta menyetujui adanya pemrosesan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna untuk tujuan-tujuan sehubungan dengan penggunaan layanan TTE tersebut.
    7. Sehubungan dengan penggunaan TTE, Pengguna dengan ini setuju untuk memberikan instruksi dan kuasa penuh kepada Privy untuk melakukan pembubuhan TTE atas nama Pengguna pada setiap dokumen elektronik yang diterima oleh peladen/server Privy, dengan menggunakan API tertentu dari Pinjam Yuk dan data pembuatan TTE milik Pengguna.
    8. Persetujuan atas penandatanganan secara elektronik yang diberikan oleh Pengguna berlaku sampai dengan persetujuan tersebut dicabut dan/atau berakhirnya penyediaan layanan Privy kepada Pinjam Yuk.
    9. Pengguna dengan ini setuju untuk terikat dan patuh terhadap syarat dan ketentuan layanan Privy seperti sebagaimana yang tertera pada tautan berikut: https://privy.id/id/kebijakan-privasi dan https://privy.id/id/ketentuan-penggunaan.
    10. Sehubungan dengan verifikasi identitas untuk tujuan Pendanaan data pribadi Pengguna berupa data demografi dan/atau biometrik akan diperiksa kesesuaiannya, oleh PT Indonesia Digital Identity (“VIDA”) sebagai mitra Pinjam Yuk, dengan data yang tercatat pada sistem instansi pemerintahan yang berhak mengelola dan mengeluarkan identitas Pengguna. Apabila data pribadi Pengguna terverifikasi kesesuaiannya, maka VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa data pribadi Pengguna telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Segala syarat, ketentuan dan proses layanan VIDA dapat diakses melalui https://repo.vida.id.
  6. Penagihan
    1. Dalam hal penagihan, Pinjam Yuk bekerja sama dengan Pihak Ketiga.
    2. Penerima Dana dengan ini memberikan persetujuan kepada Pinjam Yuk untuk mengungkapkan sebagian Informasi dan/atau Data Pribadinya yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan penagihan oleh Pihak Ketiga tersebut.
    3. Penagihan oleh Pihak Ketiga akan dilakukan apabila Penerima Dana tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kembali atas Fasilitas Pendanaan yang telah diperoleh beserta dengan seluruh biaya yang timbul atasnya hingga melewati tanggal jatuh tempo.
    4. Pinjam Yuk dengan ini menyatakan bahwa seluruh rangkaian penagihan yang dilakukan oleh Pihak Ketiga telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Penagihan Pinjam Yuk, peraturan perundang-undangan, kode etik penagihan, serta norma yang berlaku di masyarakat. Apabila Penerima Dana mengalami kendala atau menganggap pelaksanaan penagihan tersebut merugikan, maka Penerima Dana dapat menghubungi layanan pelanggan Pinjam Yuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
    5. Ketentuan terkait dengan penagihan diatur lebih rinci dalam Perjanjian Pendanaan.
  7. Risiko Pendanaan
    1. Pinjam Yuk akan menjelaskan kepada Pemberi Dana terkait dengan kondisi pasar dan risiko yang kemungkinan timbul sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
    2. Sebelum melakukan transaksi, Pemberi Dana harus memahami sepenuhnya dan menilai apakah transaksi yang akan dilakukan tersebut sesuai dengan tujuan dan toleransi risiko Pemberi Dana.
    3. Pemberi Dana dengan ini menyatakan: (1) telah memahami dan mengetahui bahwa terdapat risiko yang mungkin akan timbul sehubungan dengan dilakukannya Pendanaan; serta (2) setuju untuk menanggung risiko tersebut.
    4. Pinjam Yuk tidak memberikan jaminan atau janji bahwa Pendanaan akan selalu menguntungkan atau menghasilkan keuntungan kepada Pemberi Pinjaman.
  8. Hak atas Kekayaan Intelektual
    1. Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut sebagai “HKI”) adalah hak eksklusif atas karya-karya intelektual yang diantaranya meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang yang dihasilkan dan/atau dimiliki oleh Pinjam Yuk.
    2. Seluruh merek, sistem elektronik, maupun logo Pinjam Yuk, adalah milik Pinjam Yuk sepenuhnya. Tidak ada satu pihak pun yang memiliki hak akses atau hak lainnya terhadap Platform, sehingga dapat menggunakan, memodifikasi, menyalin, mendistribusikan, dan/atau mempublikasikan Platform termasuk prosedur dan/atau kontennya, tanpa adanya izin tertulis terlebih dahulu dari Pinjam Yuk dan/atau pemegang hak terkait.
    3. Hak akses yang diberikan oleh Pinjam Yuk kepada Pengguna sebatas hanya untuk penggunaan Layanan pada Platform, tidak lebih dari itu. Pengguna dilarang untuk melakukan tindakan yang sekiranya dapat merugikan atau mengganggu HKI Pinjam Yuk, termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan reproduksi, distribusi, dan/atau pengungkapan kepada pihak lain tanpa adanya izin tertulis dari Pinjam Yuk.
    4. Pengguna dengan ini setuju untuk bertanggung jawab, serta membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada Pinjam Yuk atas segala klaim maupun kerugian yang timbul akibat adanya kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna terhadap ketentuan dalam Pasal ini. Apabila tidak adanya itikad baik, maka Pinjam Yuk berhak untuk mengajukan tuntutan hukum dan/atau ganti rugi sehubungan dengan adanya pelanggaran tersebut.
    5. Ketentuan mengenai HKI ini akan berlaku seterusnya sekalipun Layanan dan/atau hubungan antara Pengguna dengan Pinjam Yuk telah berakhir.
  9. Perubahan atas Layanan dan/atau Kebijakan
    1. Pinjam Yuk berhak untuk melakukan perubahan dari waktu ke waktu terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Kebijakan ini.
    2. Pinjam Yuk akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna mengenai informasi yang berkaitan dengan Layanan dan/atau sehubungan dengan penggunaan Layanan, melalui berbagai macam kanal komunikasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Platform dan/atau email.
    3. Oleh karena seluruh pemberitahuan disampaikan secara online, maka pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Pinjam Yuk dianggap telah diterima oleh Pengguna pada tanggal pemberitahuan tersebut dikirimkan.
    4. Dalam hal terjadinya kegagalan penerimaan pemberitahuan yang disebabkan karena adanya hal-hal yang berada di luar kendali Pinjam Yuk, termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya ketidakakuratan dan/atau kesalahan terhadap informasi kontak seperti sebagaimana yang dilampirkan oleh Pengguna, maka Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab, serta tidak akan dianggap telah melanggar kewajibannya.
    5. Setiap perubahan yang dilakukan oleh Pinjam Yuk terhadap ketentuan dalam Kebijakan ini akan diinformasikan kepada Pengguna. Pengguna wajib untuk membaca dan memahami setiap perubahan yang ada. Apabila Pengguna tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pengguna harus dengan segera menghentikan penggunaan Platform, dengan tetap menyelesaikan seluruh kewajiban sehubungan dengan diperolehnya Fasilitas Pendanaan (apabila ada). Dalam hal Pengguna tetap menggunakan Platform, maka Pengguna dianggap telah setuju untuk terikat dan patuh terhadap tiap-tiap perubahan tersebut.
  10. Iklan dan Promosi
    1. Dalam upaya meningkatkan jangkauan dan/atau Layanan, Pinjam Yuk dari waktu ke waktu akan melakukan pemasaran dan promosi baik melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik, seminar, workshop, Platform, maupun cara lainnya yang termasuk dalam kegiatan pemasaran dan promosi.
    2. Pinjam Yuk berhak untuk mengirimkan segala bentuk iklan dan promosi kepada Pengguna melalui Platform untuk tujuan seperti sebagaimana yang dimaksud di atas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Pengguna dengan ini setuju untuk menerima seluruh iklan dan promosi yang diberikan oleh Pinjam Yuk.
  11. Pembatasan Tanggung Jawab
    1. Pinjam Yuk dengan ini dibebaskan dari segala bentuk tanggung jawab atas seluruh Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang tidak benar, tidak akurat, dan tidak sah termasuk atas kegagalan Pengguna dalam menggunakan Layanan, yang disebabkan karena adanya kelalaian dan/atau kesalahan Pengguna karena tidak melakukan pembaruan dan/atau perubahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadinya.
    2. Pinjam Yuk dibebaskan dari tanggung jawab atas terjadinya sengketa dengan Pihak Ketiga perihal penggunaan Kontak Darurat oleh Pemberi Dana.
    3. Dalam hal terjadinya keadaan kahar (force majeure), maka para pihak dengan ini dibebaskan dari segala tanggung jawab, dengan tetap memperhatikan ketentuan terkait keadaan kahar seperti sebagaimana yang diatur baik dalam Perjanjian Pendanaan maupun Perjanjian Pemberi Dana dan Platform.
    4. Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti kerugian atas adanya penggunaan akun Pengguna oleh pihak lain di luar sepengetahuannya, yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan akun tersebut.
  12. Ketidakjaminan Layanan
  13. Mengingat internet yang rentan mengalami gangguan serta ketidakpastian lainnya, maka Pinjam Yuk tidak dapat menjamin apabila Layanan yang diberikan akan tersedia dan berjalan dengan tanpa adanya gangguan dan/atau sepenuhnya aman. Oleh karena itu, Pengguna dengan ini memahami keadaan tersebut dan setuju untuk membebaskan Pinjam Yuk dari segala tanggung jawab atas kerugian dan/atau dampak negatif yang kemungkinan timbul baik terhadap Pengguna maupun Pihak Ketiga akibat ketidakmampuan sistem atau Layanan untuk berfungsi dengan sebagaimana mestinya, yang disebabkan oleh kondisi-kondisi sebagai berikut, antara lain:

    1. Downtime akibat perawatan dan/atau pemeliharaan sistem
    2. Pinjam Yuk mungkin melakukan perawatan berkala atau pemeliharaan sistem yang dapat mengakibatkan downtime atau ketidaktersediaan sementara Layanan.

    3. Gangguan pada peralatan telekomunikasi
    4. Kerusakan atau gangguan pada perangkat keras atau infrastruktur telekomunikasi yang digunakan untuk mengirimkan data antar sistem, seperti jaringan telekomunikasi yang tidak berfungsi dengan baik, dapat menyebabkan kegagalan dalam transmisi data atau kesalahan dalam penyampaian informasi.

    5. Serangan siber, perubahan teknologi, dan masalah lainnya
    6. Layanan mungkin dapat terganggu atau mengalami penundaan sebagai akibat dari adanya serangan siber (hacker), perubahan teknis yang diperlukan dalam sistem, kegagalan dan/atau malfungsi penyedia layanan jaringan, pembaruan sistem atau situs web, masalah yang melibatkan bank atau lembaga keuangan terkait, maupun penyebab lainnya.

    7. Keadaan Force Majeure

      Kegagalan layanan dan/atau gangguan operasional yang disebabkan oleh kejadian-kejadian yang tidak dapat diperkirakan dan/atau berada di luar kendali Pinjam Yuk, seperti pandemi, bencana alam, pemogokan, perang, pemberontakan, serta keadaan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuan Pinjam Yuk untuk beroperasi secara normal dengan sebagaimana mestinya.

    Maka dengan ini, Pinjam Yuk menghimbau Pengguna untuk dapat berhati-hati dan selalu waspada dalam menggunakan Layanan.

  14. Kepatuhan terhadap Regulasi dan Kebijakan
    1. Para pihak wajib untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam Kebijakan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Pengguna dilarang menggunakan Layanan untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pendanaan yang diberikan oleh Pemberi Dana dan Fasilitas Pendanaan yang diterima oleh Penerima Dana tidak berasal dan/atau tidak akan digunakan untuk hal-hal ilegal termasuk tetapi tidak terbatas pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
    3. Pengguna wajib untuk mengikuti dan patuh terhadap seluruh ketentuan seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini beserta dengan seluruh perubahannya.
  15. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
    1. Kebijakan ini dan seluruh perubahannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
    2. Dalam hal terjadinya sengketa antara para pihak, maka akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis terkait dengan adanya sengketa tersebut.
    3. Apabila musyawarah untuk mufakat seperti sebagaimana yang dimaksud di atas tidak dapat menyelesaikan sengketa tersebut, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Apabila tidak juga dapat terselesaikan, maka akan dirujuk dan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
  16. Keterpisahan
  17. Dalam hal terdapat satu atau lebih ketentuan dalam Kebijakan ini terkait apapun itu, menjadi tidak berlaku karena melanggar hukum dan/atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka keberlakuan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Kebijakan ini, tidak menjadi terpengaruh dan tetap berlaku penuh.

  18. Layanan Pelanggan
  19. Apabila terdapat pertanyaan, laporan, atau permintaan informasi terkait dengan kendala dan/atau sehubungan dengan pelaksanaan Layanan maupun Kebijakan ini, dapat menghubungi:

    1. Layanan live chat pada Platform;
    2. No. Telp: 08041681900; atau
    3. Email: cs@pinjamyuk.co.id.

Demikianlah Kebijakan ini dibuat. Pengguna memiliki hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui Kebijakan ini. Dalam hal Pengguna menyetujui Kebijakan ini, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti dan memahami seluruh isi Kebijakan, termasuk seluruh risiko yang kemungkinan akan timbul sehubungan dengan pelaksanaan Layanan dan/atau Pendanaan. Selanjutnya, Pengguna akan menjadi terikat dan wajib untuk tunduk pada seluruh ketentuan dalam Kebijakan ini. Sebaliknya, jika Pengguna tidak menyetujui Kebijakan ini maka Pengguna tidak dapat menggunakan Layanan.

live-chat