Hak Pemberi Pinjaman |
Hak Penerima Pinjaman |
1. Melakukan pemilihan kategori jumlah pemberian pinjaman dan kriteria Penerima Pinjaman sesuai dengan kategori yang disediakan oleh Pinjam Yuk |
1. Memilih jumlah Fasilitas Pinjaman sesuai dengan yang tersedia dalam Layanan Pinjam Yuk. |
2. Menerima pelunasan dana pinjaman, Bunga dan Denda Keterlambatan (apabila ada) sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian. |
2. Menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman melalui Layanan yang disediakan oleh Pinjam Yuk. |
3. Mendapatkan informasi atas penggunaan dana yang dipinjamkan, yaitu:a. Jumlah dana yang dipinjamkan kepada Penerima Pinjaman; b. Tujuan pemanfaatan dana oleh Penerima Pinjaman c. Besaran bunga pinjaman; dan d. Jangka waktu pinjaman. e. Pengembalian dana dari Penerima Pinjaman |
3. Bertanya kepada Pinjam Yuk apabila terdapat hal yang belum dipahami, baik sebelum ataupun sesudah menerima dana pinjaman melalui customer service atau sarana lainnya yang tersedia. |
4. Mempertanyakan tentang pelaksanaan pemberian pinjaman kepada Pinjam Yuk. |
4. Menggunakan Promo atau Reward yang diberikan oleh Pinjam Yuk bila tersedia. |
Kewajiban Pemberi Pinjaman |
Kewajiban Penerima Pinjaman |
1. Memberikan jumlah dana pinjaman kepada Penerima Pinjaman melalui Platform Pinjam Yuk via Rekening Dana Lender untuk selanjutnya dimanfaatkan oleh Penerima Pinjaman; |
1. Memanfaatkan Fasilitas Pinjaman sebagaimana disediakan oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku |
2. Memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada Pinjam Yuk tentang informasi yang dibutuhkan oleh Pinjam Yuk; |
2. Mengembalikan jumlah Fasilitas Pinjaman dan Bunga sesuai dengan kesepakatan dengan Pemberi Pinjaman melalui Pinjam Yuk. |
3. Melaksanakan kewajiban lainnya yang diatur dalam Perjanjian dengan itikad baik. |
3. Menerima konsekuensi biaya adminitrasi, bunga dan denda yang dikenakan berdasarkan Perjanjian. |
4. Pemberi Pinjaman berwenang dan telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menandatangani Perjanjian pemberian pinjaman. |
4. Menyelesaikan pembayaran melalui mekanisme yang ditentukan dalam Perjanjian maupun perubahan-perubahan yang bersifat teknis yang diberitahukan sebelumnya oleh Pinjam Yuk. |
5. Pemberi Pinjaman telah memberikan keputusan jelas dan analisa sendiri berdasarkan informasi yang disediakan Pinjam Yuk dan Pemberi Pinjaman telah melakukan pemeriksaan, penilaian/evaluasi, analisa sendiri mengenai Perjanjian Pinjaman yang akan ditandatangani Pinjam Yuk atas nama Pemberi Pinjaman. |
5. Melaksanakan Perjanjian dengan penuh itikad baik dan penuh tanggung jawab. |
6. Partisipasi yang ditempatkan di Rekening Penampungan/Rekening Dana Lender merupakan milik dari Pemberi Pinjaman dan diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. |
6. Informasi sebagaimana dinyatakan sehubungan dengan pengajuan pinjaman adalah benar, sah, dan lengkap. |
7. Pemberi Pinjaman mengakui dan menyetujui dan/atau dianggap telah mengakui dan menyetujui semua informasi dan risiko yang disediakan oleh Pinjam Yuk melalui Platform. |
7. Penerima Pinjaman akan menggunakan Fasilitas Pinjaman sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Perjanjian. |
8. Pemberi Pinjaman menjamin bahwa seluruh pernyataan, informasi, atau rincian yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Pemberi Pinjaman kepada Pinjam Yuk berdasarkan Perjanjian atau dokumen lainnya yang relevan adalah benar dan tepat. |
8. Penerima Pinjaman adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki kapasitas berdasarkan hukum yang berlaku untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini. |
9. Penerima Pinjaman tidak terlibat dalam perkara pidana maupun perdata, tuntutan pajak atau sengketa yang sedang berlangsung atau menurut pengetahuan Penerima Pinjaman akan menjadi ancaman di kemudian hari atau yang dapat berakibat negatif terhadap Penerima Pinjaman atau harta kekayaannya, yang nantinya mempengaruhi keadaan keuangan atau usahanya atau dapat mengganggu kemampuannya untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. |