Pinjam Yuk | Layanan Perlindungan Konsumen
19149
page-template-default,page,page-id-19149,ajax_fade,page_not_loaded,qode-page-loading-effect-enabled,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Layanan Perlindungan Konsumen

Kode Etik Perlindungan Konsumen & Masyarakat

PT Kuaikuai Tech Indonesia (PinjamYuk)

 

Seiring dengan disahkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, PT Kuaikuai Tech Indonesia berkomitmen penuh untuk melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 9 ayat (2) POJK tersebut, berikut adalah Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang berlaku bagi seluruh jajaran manajemen dan karyawan di lingkungan PinjamYuk:

 

1. Transparansi Informasi

Seluruh karyawan wajib memberikan informasi yang benar, jelas, akurat, jujur, tidak menyesatkan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada calon konsumen dan/atau konsumen, khususnya pada saat:

  • Menawarkan produk atau layanan jasa keuangan;
  • Melakukan proses perjanjian atau kesepakatan;
  • Menyampaikan informasi melalui situs web, aplikasi, dan media sosial resmi perusahaan.

 

2. Perlakuan Setara

PinjamYuk memperlakukan semua konsumen secara adil, tidak diskriminatif, jujur, dan penuh rasa hormat, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, atau kondisi pribadi.

 

3. Itikad Baik

Setiap kegiatan usaha dilakukan dengan itikad baik, menjunjung tinggi etika bisnis, dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan posisi atau informasi.

 

4. Larangan Tindakan Kekerasan dan Pelanggaran Norma

Seluruh personel dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun norma sosial yang dapat menimbulkan kerugian fisik atau psikis terhadap konsumen.

 

5. Perlindungan Hak dan Data Konsumen

PinjamYuk menghormati dan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan data pribadi.

 

6. Hak Konsumen untuk Berpendapat

Konsumen diberikan ruang yang layak untuk bertanya, menyampaikan pendapat, maupun mengajukan keluhan, yang akan ditindaklanjuti secara adil dan objektif.

 

7. Penanganan Keluhan

Keluhan akan ditangani secara ramah, efisien, dan tepat waktu, berdasarkan standar prosedur yang berlaku di internal perusahaan.

 

8. Komunikasi Produk

Penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi (misalnya WhatsApp, SMS, atau telepon) hanya dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari calon konsumen, sesuai Pasal 39 ayat (1) POJK 22/2023.

 

9. Penggunaan Data Konsumen

  • Data pribadi konsumen hanya akan digunakan untuk tujuan yang:
  • Telah ditentukan sebelumnya dan disetujui secara tertulis oleh konsumen;
  • Sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku;
  • Tidak akan dibagikan ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari konsumen;
  • Dikelola dan disimpan secara akurat dan aman.

 

10. Akses dan Layanan Inklusif

PinjamYuk memastikan akses layanan yang setara kepada seluruh konsumen, termasuk penyediaan dukungan layanan khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

 

11. Ketentuan Lain

Ketentuan pelindungan konsumen lainnya diatur lebih lanjut dalam kebijakan internal perusahaan serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

live-chat