Pinjam Yuk | Privacy Policy
18753
page-template-default,page,page-id-18753,ajax_fade,page_not_loaded,qode-page-loading-effect-enabled,,qode_grid_1300,footer_responsive_adv,qode-theme-ver-17.2,qode-theme-bridge,wpb-js-composer js-comp-ver-5.6,vc_responsive
 

Privacy Policy

PERHATIAN: INFORMASI PENTING UNTUK ANDA!

Pengguna wajib membaca dan memahami seluruh isi Kebijakan ini sebelum menggunakan Platform dan/atau Layanan. Kebijakan ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut, antara lain:

INFORMASI UMUM

  1. 1. Pinjam Yuk merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) yang mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana untuk melakukan suatu Pendanaan konvensional secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

  2. 2. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pinjam Yuk tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan perundangan-undangan terkait dengan LPBBTI.

  3. 3. Pinjam Yuk telah terdaftar, memperoleh izin, dan diawasi oleh OJK.

  4. 4. Pinjam Yuk hanya dapat memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, memproses, mengungkapkan, dan/atau menyimpan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.

  5. 5. Pinjam Yuk terbatas hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada perangkat seluler milik Pengguna.

  6. 6. Pengguna wajib untuk memahami seluruh transaksi dan ketentuan seperti sebagaimana yang diatur baik dalam Perjanjian Pendanaan maupun Perjanjian Pemberi Dana dan Platform.

  7. 7. Seluruh risiko Pendanaan yang timbul sehubungan dengan transaksi yang dilakukan, ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana, kecuali disebabkan oleh adanya kelalaian dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Pinjam Yuk.

  8. 8. Pengguna dengan ini menjamin keaslian dari seluruh dokumen yang disampaikan. Apabila di masa yang akan datang, Pengguna terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya (selanjutnya disebut sebagai “Tindakan”), maka Pinjam Yuk dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses Tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang.

  9. 9. Pinjam Yuk tidak mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas penggunaan pelayanan pengaduan.

  10. 10. Terkait dengan karakteristik produk yang dimiliki oleh Pinjam Yuk dapat dilihat lebih lanjut dalam ketentuan seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini.

KEBIJAKAN PRIVASI DAN SYARAT KETENTUAN UMUM

Version 2.3 (Diperbarui pada 23 Juni 2026)

Kebijakan Privasi dan Syarat Ketentuan Umum (selanjutnya disebut sebagai “Kebijakan”) ini mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi setiap orang perseorangan maupun badan usaha dan/atau badan hukum yang terdaftar sebagai pengguna (selanjutnya disebut sebagai “Pengguna”) pada PT Kuaikuai Tech Indonesia, suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK’), serta memiliki izin dengan No: KEP-2/D.05/2021 tertanggal 06 Januari 2021, memiliki Platform bernama “Pinjam Yuk” dengan No. PSE: 00738/DJAI.PSE/03/2018 tertanggal 29 Maret 2018 sebagaimana telah diperbarui dengan No. PSE: 000565.02/DJAI.PSE/07/2022 tertanggal 12 Juli 2022. Selain itu, Pinjam Yuk juga telah memperoleh sertifikat keamanan ISO/IEC 27001:2022 dari The British Standards Institution (BSI) untuk memastikan keamanan informasi pelanggan Pinjam Yuk.

Sehubungan dengan pelaksanaan Pendanaan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pinjam Yuk, tentu dibutuhkan adanya kebijakan terkait dengan penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna. Oleh karena itu, Pinjam Yuk membuat Kebijakan ini dengan tujuan untuk menciptakan transparansi terhadap penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi milik Pengguna, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

I. DEFINISI

  1. 1. Pinjam Yuk adalah PT Kuaikuai Tech Indonesia.

  2. 2. Platform adalah aplikasi mobile dan website yang dapat diakses melalui URL: https://www.pinjamyuk.co.id/ bersera perubahan URL dari waktu ke waktu yang merupakan milik dan dioperasikan sepenuhnya oleh Pinjam Yuk.

  3. 3. Pengguna adalah Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana yang telah terdaftar pada Platform Pinjam Yuk dan menggunakan Layanan.

  4. 4. Pemberi Dana adalah pihak yang memberikan dana partisipasi melalui Pinjam Yuk, untuk selanjutnya disalurkan dalam bentuk Fasilitas Pendanaan kepada Penerima Dana.

  5. 5. Penerima Dana adalah pihak yang akan memperoleh Fasilitas Pendanaan dari Pemberi Dana melalui Pinjam Yuk.

  6. 6. Pihak Ketiga adalah pihak yang bekerja sama dengan Pinjam Yuk, dalam rangka menunjang dan meningkatkan kualitas Layanan.

  7. 7. Pendanaan adalah suatu kegiatan penyaluran dana dalam bentuk Fasilitas Pendanaan, yang dilakukan oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana, untuk menunjang tujuan Penerima Dana dan bukan untuk hal-hal selain daripada tujuan tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada pencucian uang, terorisme, proliferasi senjata pemusnah massal, ataupun kegiatan ilegal lainnya.

  8. 8. Fasilitas Pendanaan adalah sejumlah dana yang akan disalurkan dari dana partisipasi yang telah disetujui oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Perjanjian Pendanaan.

  9. 9. Layanan adalah layanan yang disediakan oleh Pinjam Yuk untuk memfasilitasi Pendanaan yang dilakukan oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana.

  10. 10. Tanda Tangan Elektronik atau TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

  11. 11. Kontak Darurat adalah informasi pihak lain yang dikenal dan/atau mengenal Penerima Dana, yang wajib diberikan oleh Penerima Dana pada saat mengajukan permohonan Fasilitas Pendanaan melalui Platform.

  12. 12. Manfaat Ekonomi adalah sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Penerima Dana atas Fasilitas Pendanaan yang telah diperoleh, diantaranya meliputi biaya Platform, biaya bunga, serta biaya mitigasi risiko.

  13. 13. Denda Keterlambatan adalah biaya yang dibebankan kepada Penerima Dana sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran terhadap Fasilitas Pendanaan yang telah melewati tanggal jatuh tempo seperti sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Pendanaan.

  14. 14. Informasi dan/atau Data Pribadi adalah setiap informasi dan/atau data milik Pengguna yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

  15. 15. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (selanjutnya disebut sebagai “APU, PPT, dan PPSPM”) adalah upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

  16. 16. Perjanjian Pendanaan adalah setiap perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Pemberi Dana, yang dengan ini memberikan kuasa kepada Pinjam Yuk untuk bertindak atas namanya, dengan Penerima Dana, yang telah memenuhi kriteria kelayakan yang berlaku, mengajukan permohonan pinjaman melalui Platform Pinjam Yuk, dan telah memperoleh persetujuan atas pinjaman tersebut.

  17. 17. Perjanjian Pemberi Dana dan Platform adalah berarti perjanjian yang akan dibuat dan ditandatangani antara Pinjam Yuk dan Pemberi Dana setiap kali Pemberi Dana telah menyetujui penyaluran fasilitas pendanaan dalam Lender Dashboard.

  18. 18. Peraturan Pelindungan Data Pribadi (“PDP”) berarti peraturan-peraturan yang mengatur mengenai pelindungan data yang berlaku di Indonesia, termasuk perubahan atau penggantinya yang terdiri dari:

    • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 11 Tahun 2008;
    • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
    • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

II. KEBIJAKAN PRIVASI

Kebijakan Privasi disusun dengan tujuan agar Pengguna dapat mengetahui dan memahami bagaimana Pinjam Yuk memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, memproses, mengungkapkan, menyimpan, mengubah, menghapus dan/atau melakukan segala bentuk aktivitas lainnya (selanjutnya disebut sebagai “Aktivitas”) terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi milik Pengguna. Seluruh Aktivitas yang dilakukan oleh Pinjam Yuk terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi milik Pengguna, sebatas hanya untuk kepentingan sehubungan dengan pelaksanaan Layanan dan Pendanaan, serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mencentang kotak persetujuan dan melanjutkan proses pendaftaran, Pengguna secara tegas menyetujui untuk memberikan Informasi dan/atau Data Pribadi miliknya, menjamin bahwa Informasi dan/atau Data Pribadi yang telah diberikan tersebut adalah benar, akurat, dan sah, serta memberikan izin kepada Pinjam Yuk untuk melakukan Aktivitas terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi milik Pengguna.

  1. 1. Pemerolehan dan Pengumpulan Informasi dan/atau Data Pribadi
  2. Pinjam Yuk memperoleh dan mengumpulkan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna melalui: (1) permintaan Informasi dan/atau Data Pribadi pada saat akan melakukan registrasi bagi Penerima Dana; dan (2) media komunikasi yang disepakati oleh Para Pihak bagi Pemberi Dana. Pinjam Yuk hanya akan mengumpulkan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna tersebut sebatas hanya untuk pengolahan dan pemrosesan data sehubungan dengan penyediaan Layanan.

    Berdasarkan hal tersebut, Pengguna dengan ini menyetujui kebijakan pemerolehan dan pengumpulan Informasi dan/atau Data Pribadi seperti sebagaimana berikut, antara lain:

    1. 1.1 Informasi dan/atau Data Pribadi Penerima Dana dan Pemberi Dana yang Dikumpulkan oleh Pinjam Yuk
    2. Penerima Dana dan Pemberi Dana dengan ini setuju untuk memberikan Informasi dan/atau Data Pribadi yang diantaranya meliputi:

      1. a. Identitas Penerima Dana;
        1. 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
        2. 2. Nama Lengkap & Alias
        3. 3. Tempat/Tanggal Lahir
        4. 4. Jenis Kelamin
        5. 5. Alamat Tempat Tinggal Saat Ini
        6. 6. Status Perkawinan
        7. 7. Pekerjaan
        8. 8. Status Pekerjaan
        9. 9. Kewarganegaraan
        10. 10. Foto KTP
      2. b. Foto wajah (Live Detection) Penerima Dana;
      3. c. Nomor telepon Penerima Dana yang terdaftar;
      4. d. Nomor rekening, nama bank, dan jenis bank Penerima Dana;
      5. e. Nama perusahaan tempat Penerima Dana bekerja;
      6. f. Nomor telepon perusahaan tempat Penerima Dana bekerja;
      7. g. Sumber Dana dari Penerima Dana;
      8. h. Pendapatan tetap dari Penerima Dana;
      9. i. Pendapatan lainnya dari Penerima Dana;
      10. j. Penghasilan rata-rata per tahun;
      11. k. Alamat email Penerima Dana;
      12. l. Pendidikan Penerima Dana;
      13. m. Status kepemilikan rumah Penerima Dana;
      14. n. Nama ibu kandung Penerima Dana;
      15. o. Kontak Darurat dari Penerima Dana;
      16. p. Akses lokasi GPS;
      17. q. Akses kamera dan mikrofon;
      18. r. Maksud dan tujuan hubungan usaha (berlaku untuk Pemberi Dana); dan
      19. s. Pemilik manfaat atau beneficial owner (berlaku untuk Pemberi Dana).
    3. 1.2 Informasi dan/atau Data Pribadi yang Diperoleh dari Pihak Ketiga
    4. Pinjam Yuk dalam menyediakan Layanan, bekerja sama dengan berbagai Pihak Ketiga seperti diantaranya: Penyedia Layanan Credit Scoring, Penyedia Layanan Penagihan, Penyedia Layanan Penilaian APU, PPT, dan PPSPM, dan Pihak Ketiga lainnya. Sehubungan dengan kerja sama tersebut, Pinjam Yuk dan Pihak Ketiga dimungkinkan untuk saling bertukar informasi, termasuk informasi Pengguna yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan Layanan, yang telah diproses oleh Pihak Ketiga tersebut.

    5. 1.3 Informasi dan/atau Data Pribadi yang Diperoleh atas Pelaksanaan Pendanaan
    6. Dari pelaksanaan Pendanaan yang dilakukan melalui Platform, Pinjam Yuk memperoleh data transaksi Pendanaan yang diantaranya meliputi: (1) data transaksi Pemberi Dana atas pemberian Pendanaan; dan (2) data transaksi Penerima Dana atas penerimaan Pendanaan. Data transaksi seperti sebagaimana yang dimaksud tersebut memuat informasi terkait dengan jumlah Fasilitas Pendanaan, jumlah pembayaran kembali atas Fasilitas Pendanaan, rincian pembayaran kembali, biaya-biaya lain yang timbul atas Fasilitas Pendanaan serta informasi lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Pendanaan tersebut.

  3. 2. Pengolahan dan Pemrosesan Informasi dan/atau Data Pribadi
  4. Pengguna dengan ini mengetahui, memahami, dan menyetujui adanya pengolahan dan pemrosesan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang dilakukan oleh Pinjam Yuk selaku penyelenggara LPBBTI, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan-tindakan berikut ini:

    1. a. Mengidentifikasi identitas dan/atau legalitas Pengguna melalui proses: (1) Know Your Customer (selanjutnya disebut sebagai “KYC”) untuk Penerima Dana; dan (2) Customer Due Diligence (selanjutnya disebut sebagai “CDD”) untuk Pemberi Dana, sebelum penggunaan Layanan.
    2. b. Melakukan analisis, pemeriksaan, dan penilaian terhadap kelayakan kredit (credit scoring) Pengguna secara mandiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada mengelola dan menyimpan riwayat kredit Pengguna.
    3. c. Melakukan penilaian dan analisis risiko terkait APU, PPT, dan PPSPM di sektor jasa keuangan terhadap Pengguna.
    4. d. Melakukan pemeriksaan dan penyesuaian Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dengan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
    5. e. Menyampaikan notifikasi kepada Pengguna atas seluruh perubahan baik terhadap kebijakan Layanan dan/atau laporan Pengguna.
    6. f. Mendeteksi, mengidentifikasi, serta mencegah adanya tindakan penipuan maupun tindakan ilegal lainnya yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi Pengguna maupun Pinjam Yuk.
    7. g. Dicantumkan dalam Perjanjian Pendanaan serta Perjanjian Pemberi Dana dan Platform.
    8. h. Melakukan penyimpanan dalam database Pinjam Yuk untuk jangka waktu seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini.
    9. i. Memenuhi kewajiban pelaporan terhadap Pusdafil, Fintech Data Center (FDC), SLIK OJK, serta terhadap pelaporan lainnya kepada otoritas dan lembaga berwenang lainnya terkait lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    10. j. Melakukan pengurusan rekening escrow kepada pihak penyedia yang bekerjasama dengan Pinjam Yuk.
    11. k. Menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan terkait dengan produk Pinjam Yuk termasuk tetapi tidak terbatas pada iklan di Platform, voucher, dan penawaran khusus dari Pinjam Yuk.
    12. l. Menyampaikan informasi terkait status Pendanaan Pengguna.
    13. m. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga sehubungan dengan adanya kerja sama, termasuk dikarenakan adanya kebutuhan penggunaan TTE sehubungan dengan pelaksanaan Pendanaan.
    14. n. Melakukan analisis terhadap aktivitas, perilaku, kebiasaan, dan data demografis Pengguna atas penggunaan Layanan, guna mengembangkan dan meningkatkan kualitas Layanan.
    15. o. Memproses dan mengelola rewards Pengguna.
    16. p. Publikasi data transaksi pada laman Platform.
    17. q. Pelaksanaan seluruh kewajiban kepatuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada segala bentuk proses hukum, perizinan, serta pelaksanaan audit, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga berwenang lainnya.
  5. 3. Pengungkapan Informasi dan/atau Data Pribadi
  6. Pengguna dengan ini mengetahui, memahami, dan menyetujui Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna diungkapkan kepada dan untuk tujuan-tujuan yang diantaranya meliputi:

    1. a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pemerintahan lainnya, serta auditor eksternal yang ditunjuk oleh Pinjam Yuk untuk melakukan audit dalam hal diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kewajiban kepatuhan, dan/atau dalam rangka pengembangan manajemen dan Layanan.
    2. b. Pusdafil, Fintech Data Center (FDC), dan SLIK OJK, dalam hal pelaporan data transaksi Pengguna.
    3. c. Perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan Pinjam Yuk, dalam hal proses klaim asuransi.
    4. d. Pihak Ketiga yang bekerja sama dengan Pinjam Yuk, diantaranya, penyelenggara:
      1. i. Penilaian kelayakan kredit (credit scoring);
      2. ii. Tanda tangan dan sertifikat elektronik tersertifikasi;
      3. iii. Penagihan baik penyedia layanan desk collection dan/atau field collection;
      4. iv. Aktivitas pembayaran melalui perbankan atau penyelenggara channel pembayaran;
      5. v. Pelaksanaan verifikasi atas identifikasi data Pengguna;
      6. vi. Google sebagai developer sistem operasi Android dan Apple sebagai developer sistem operasi IOS;
      7. vii. Layanan pesan elektronik baik SMS dan/atau WhatsApp OTP;
      8. viii. Penyedia data center dan data recovery center;
      9. ix. Screening Anti Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; serta
      10. x. Pihak Ketiga lainnya.
    5. e. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), dalam hal melakukan verifikasi atas Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna.
    6. f. Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal terdapat kecocokan antara Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dengan DTTOT.
    7. g. Pengadilan dan/atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya, dalam hal terjadinya perselisihan.

    Pinjam Yuk dengan ini menjamin bahwa pengungkapan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna kepada pihak-pihak seperti sebagaimana yang disebutkan di atas memiliki landasan hukum yang jelas, baik berdasarkan Perjanjian Pendanaan dan/atau Perjanjian Pemberi Dana dan Platform maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pengungkapan yang dilandaskan oleh Perjanjian Pendanaan dan/atau Perjanjian Pemberi Dana dan Platform, Pinjam Yuk akan melakukan upaya terbaiknya untuk memastikan bahwa Pihak Ketiga akan memproses Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna sebatas hanya untuk tujuan dari pemrosesan Informasi dan/atau Data Pribadi tersebut, serta akan menjaga kerahasiaan dan keamanan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dari segala bentuk ancaman akses ilegal.

  7. 4. Penyimpanan Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. 4.1 Seluruh Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang telah diperoleh, termasuk yang telah diolah serta diproses oleh Pinjam Yuk dan/atau Pihak Ketiga, disimpan dalam database Pinjam Yuk.
    2. 4.2 Pinjam Yuk akan menyimpan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna untuk jangka waktu paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan kerja sama atau selama diperlukan sehubungan dengan peningkatan Layanan dan/atau adanya perintah Undang-Undang.
    3. 4.3 Setelah Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna tidak lagi dibutuhkan atau Pinjam Yuk tidak memiliki alasan baik secara hukum maupun bisnis untuk menyimpannya, maka Pinjam Yuk akan melakukan penghapusan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna, sesuai dengan kebijakan seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini.
    4. 4.4 Penghapusan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna seperti sebagaimana yang dimaksud di atas tidak termasuk pada informasi-informasi sebagai berikut, antara lain:
      1. a. Nama Pengguna;
      2. b. Data transaksi; dan
      3. c. Data keuangan Pengguna.
    5. 4.5 Pengaturan terkait dengan penyimpanan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang dilakukan oleh Pihak Ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada lembaga pemerintah maupun lembaga berwenang lainnya, disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan dan/atau lembaga tersebut.
    6. 4.6 Pinjam Yuk secara konsisten mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna, guna terhindar dari adanya kehilangan, penyalahgunaan, dan/atau modifikasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, seperti: (1) menerapkan sistem keamanan yang telah memenuhi standar; (2) melakukan pembaruan sistem dan memastikan kerelevanannya dengan perkembangan teknologi; serta (3) secara rutin melakukan pengujian untuk memastikan bahwa mekanisme keamanan berfungsi dengan baik.
    7. 4.7 Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau kehilangan yang timbul sehubungan dengan adanya kebocoran Informasi dan/atau Data Pribadi, yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalain Pengguna dalam menjaga Informasi dan/atau Data Pribadi miliknya.
  8. 5. Kerahasiaan Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. 5.1 Pinjam Yuk tidak akan menggunakan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna selain untuk hal-hal serta tujuan seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini.
    2. 5.2 Pinjam Yuk dapat memastikan bahwa akses terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna sangat terbatas dan hanya dapat diakses oleh karyawan Pinjam Yuk yang berwenang dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan identifikasi dan/atau verifikasi Pengguna.
    3. 5.3 Pinjam Yuk dapat memastikan bahwa seluruh karyawan yang memiliki akses terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna akan turut menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna.
    4. 5.4 Pinjam Yuk telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menjaga dan melindungi Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dari adanya pengaksesan atau pengungkapan yang tidak sah.
    5. 5.5 Pinjam Yuk tidak mengizinkan pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada karyawan dan/atau Pihak Ketiga untuk menyalin, menduplikasi, atau mereproduksi Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dalam bentuk apapun, kecuali mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Pengguna atau hal tersebut diperlukan untuk dan atas kepentingan Layanan dan/atau karena adanya perintah Undang-Undang.
    6. 5.6 Pengguna bertanggung jawab dan wajib untuk menjaga seluruh Informasi dan/atau Data Pribadi miliknya yang tersimpan pada akun Platform. Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh Pengguna akibat adanya penyalahgunaan akun yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna.
  9. 6. Perubahan dan Perbaikan Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. 6.1 Pengguna dapat menyampaikan kepada Pinjam Yuk dalam hal terdapat perubahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pinjam Yuk.
    2. 6.2 Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab atas terhambatnya atau tidak dapat digunakannya Layanan akibat kelalaian dan/atau kesalahan Pengguna dalam menyampaikan perubahan Informasi dan/atau Data Pribadi.
    3. 6.3 Apabila diperlukan dan diwajibkan, Pinjam Yuk akan melakukan pengkinian, perubahan, dan penambahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Layanan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Pinjam Yuk akan memberikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Penerima Dana, serta meminta persetujuan atas setiap adanya perubahan, pengurangan, dan/atau penambahan permintaan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Penerima Dana.
    4. 6.4 Dalam hal Pengguna telah menyampaikan perubahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi miliknya, selanjutnya Pinjam Yuk akan memperbaiki dan/atau mengubah baik sebagian maupun seluruh Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang Pinjam Yuk miliki sesuai dengan perubahan seperti sebagaimana yang disampaikan oleh Pengguna kepada Pinjam Yuk.
  10. 7. Penarikan Seluruh atau Sebagian Persetujuan Penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. 7.1 Pengguna sewaktu-waktu dapat melakukan penarikan terhadap sebagian atau seluruh persetujuan atas penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi, dengan cara:
      1. a. Menghubungi layanan pelanggan Pinjam Yuk; atau
      2. b. Mengisi form penarikan persetujuan atas penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi dengan lengkap dan mengirimkannya kembali melalui layanan pelanggan Pinjam Yuk.
    2. 7.2 Penarikan terhadap sebagian atau seluruh persetujuan atas penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi menyebabkan Pengguna tidak dapat lagi menggunakan Layanan.
    3. 7.3 Penarikan terhadap sebagian atau seluruh persetujuan atas penggunaan Informasi dan/atau Data Pribadi dapat dilakukan dengan syarat Pengguna tidak sedang dalam proses pengajuan Pendanaan dan/atau memiliki Pendanaan aktif. Apabila Pengguna memiliki Pendanaan Aktif, maka Pengguna wajib untuk menyelesaikan kewajiban Pengguna terlebih dahulu.
  11. 8. Penghapusan dan Pemusnahan Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. 8.1 Pengguna berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan Informasi dan/atau Data Pribadi kepada Pinjam Yuk, dengan ketentuan bahwa Pengguna:
      1. a. Tidak memiliki kewajiban pembayaran atas Fasilitas Pendanaan yang diperoleh;
      2. b. Tidak memiliki kewajiban terutang atas keterlambatan pembayaran; dan
      3. c. Tidak sedang dalam proses pengajuan Pendanaan kepada Pinjam Yuk.
    2. 8.2 Penghapusan dan pemusnahan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna dapat dilakukan apabila telah lewatnya jangka waktu penyimpanan seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini, serta tidak adanya alasan bagi Pinjam Yuk baik secara hukum maupun bisnis untuk tetap menyimpannya.
  12. 9. Cookies
  13. Pinjam Yuk menggunakan cookies untuk memantau dan menganalisis aktivitas Pengguna dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas serta pengalaman Pengguna. Cookies adalah file teks kecil yang disimpan pada perangkat Pengguna, baik itu komputer maupun perangkat seluler. Dengan adanya cookies, maka ketika Pengguna mengakses Platform, informasi-informasi tertentu akan terkumpul secara otomatis.

  14. 10. Kontak Darurat
    1. 10.1 Penerima Dana wajib untuk memberikan setidak-tidaknya 2 (dua) informasi pihak lain yang memiliki hubungan dengan Penerima Dana (selanjutnya disebut sebagai “Kontak Darurat”) pada saat melakukan registrasi.
    2. 10.2 Informasi Kontak Darurat yang wajib diberikan kepada Pinjam Yuk diantaranya meliputi nama lengkap, hubungan, dan nomor telepon yang aktif.
    3. 10.3 Pinjam Yuk akan melakukan verifikasi terhadap Kontak Darurat yang telah diberikan oleh Penerima Dana, dengan tujuan untuk memastikan kebenaran informasi dan hubungan, serta memperoleh persetujuan dari pihak yang ditunjuk sebagai Kontak Darurat tersebut. Dalam hal pihak yang ditunjuk sebagai Kontak Darurat tersebut tidak bersedia, maka Pinjam Yuk akan meminta Penerima Dana untuk memberikan alternatif Kontak Darurat lainnya.
    4. 10.4 Penerima Dana dengan ini memberikan izin kepada Pinjam Yuk untuk menghubungi Kontak Darurat apabila terjadinya keterlambatan pembayaran, sebatas hanya untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan Penerima Dana, membantu untuk mengingatkan Pengguna untuk melakukan pembayaran dan bukan untuk melakukan penagihan Pendanaan. Kontak Darurat akan dihubungi baik melalui telepon, SMS (Short Message Service), WhatsApp, dan/atau cara lainnya, sebagaimana ditentukan oleh Pinjam Yuk dari waktu ke waktu, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. 10.5 Penerima Dana wajib untuk memberikan Kontak Darurat yang benar dan akurat. Segala kerugian yang timbul sehubungan dengan pencantuman Kontak Darurat yang tidak benar, menjadi tanggung jawab Penerima Dana sepenuhnya. Penerima Dana membebaskan Pinjam Yuk dari segala komplain, klaim, maupun tuntutan yang diajukan oleh Kontak Darurat sehubungan dengan pemberian data Kontak Darurat oleh Penerima Dana kepada Pinjam Yuk.
  15. 11. Kewajiban Pengguna sebagai Pemilik Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. 11.1 Pengguna wajib untuk memberikan Informasi dan/atau Data Pribadi yang benar, akurat, lengkap, dan terkini.
    2. 11.2 Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas keaslian dan keabsahan Informasi dan/atau Data Pribadi yang disampaikan kepada Pinjam Yuk.
    3. 11.3 Pengguna dilarang untuk keuntungannya menggunakan Informasi dan/atau Data Pribadi milik pihak lain sehubungan dengan penggunaan Layanan.
    4. 11.4 Pengguna dalam menggunakan Layanan wajib untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. 11.5 Pengguna wajib untuk menyampaikan kepada Pinjam Yuk apabila terdapat perubahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pinjam Yuk. Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab atas kegagalan penggunaan Layanan akibat dari adanya kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna dalam memperbarui Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna.
    6. 11.6 Pengguna wajib untuk bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna pada Platform, dengan membuat kata sandi yang kuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pinjam Yuk, serta menghindari adanya penggunaan informasi yang mudah ditebak.
    7. 11.7 Pengguna dilarang untuk mengungkapkan kata sandinya kepada pihak lain dan/atau pihak manapun. Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab atas adanya penggunaan akun secara ilegal oleh pihak lain, yang disebabkan karena kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna.
    8. 11.8 Pengguna wajib untuk memberitahu Pinjam Yuk apabila Pengguna mengetahui bahwa akunnya telah digunakan oleh pihak lain dengan tanpa adanya persetujuan dari Pengguna, agar dapat dilakukannya penanganan lebih lanjut.
  16. 12. Hak Pengguna sebagai Pemilik Informasi dan/atau Data Pribadi
    1. 12.1 Pengguna berhak atas keamanan dan kerahasiaan Informasi dan/atau Data Pribadinya.
    2. 12.2 Pengguna berhak untuk mengajukan perubahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadinya yang telah tercantum pada Platform.
    3. 12.3 Pengguna berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan terperinci terkait dengan Fasilitas Pendanaan yang telah diperoleh.
    4. 12.4 Pengguna berhak untuk memperoleh salinan atas:
      1. a. Informasi dan/atau Data Pribadi yang telah disampaikan kepada Pinjam Yuk; dan
      2. b. Perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani oleh para pihak.
    5. 12.5 Pengguna berhak untuk menarik sebagian, seluruh, dan/atau meminta penghapusan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadinya, dengan syarat dan ketentuan seperti sebagaimana yang telah diatur dalam Kebijakan ini.

III. SYARAT KETENTUAN UMUM

  1. 1. Syarat Umum
    1. a. Syarat Umum bagi Penerima Dana:
      1. i. Warga Negara Indonesia;
      2. ii. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun;
      3. iii. Melampirkan seluruh Informasi dan/atau Data Pribadi seperti sebagaimana yang dipersyaratkan sehubungan dengan proses identifikasi dan verifikasi;
      4. iv. Cakap menurut hukum; serta
      5. v. Tidak termasuk dan/atau terlibat dan/atau terafiliasi dalam kegiatan ilegal, termasuk tetapi tidak terbatas pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
    2. b. Syarat Umum bagi Pemberi Dana:
      1. i. Badan usaha maupun badan hukum yang sah berdasarkan hukum negara tempat dimana badan usaha dan/atau badan hukum tersebut didirikan;
      2. ii. Melampirkan seluruh dokumen legalitas beserta dengan identitas pengurus seperti sebagaimana yang dipersyaratkan sehubungan dengan proses identifikasi dan verifikasi;
      3. iii. Memiliki kondisi keuangan yang baik dan stabil, yang tidak diperoleh dari aktivitas yang dilarang dan/atau melanggar hukum;
      4. iv. Tidak termasuk dan/atau terlibat dan/atau terafiliasi dalam kegiatan ilegal, termasuk tetapi tidak terbatas pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
      5. v. Tidak pernah dan/atau sedang menjalani proses persidangan atas suatu tindak pidana; serta
      6. vi. Syarat lainnya yang akan dijelaskan pada saat proses pembukaan hubungan usaha.
  2. 2. Pendaftaran pada Platform
    1. 2.1 Pengguna wajib untuk melakukan pendaftaran pada Platform, serta mengisi dan melengkapi seluruh permintaan Informasi dan/atau Data Pribadi seperti sebagaimana yang telah diatur pada Romawi II Angka I Kebijakan ini.
    2. 2.2 Pinjam Yuk berhak untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna pada Platform, serta melakukan penilaian terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna.
    3. 2.3 Pinjam Yuk berdasarkan penilaiannya berhak untuk menyetujui atau menolak pendaftaran yang diajukan oleh Pengguna. Penolakan seperti sebagaimana yang dimaksud tersebut dapat terjadi apabila terbukti Informasi dan/atau Data Pribadi yang diberikan oleh Pengguna tidak lengkap dan/atau tidak benar.
    4. 2.4 Pinjam Yuk akan menyampaikan pemberitahuan terkait dengan disetujui atau ditolaknya pendaftaran yang telah diajukan oleh Pengguna. Apabila disetujui, untuk Pemberi Dana akan dilakukan pembukaan akun dan rekening untuk selanjutnya dapat dilakukan Pendanaan. Sedangkan untuk Penerima Dana, dapat mengajukan permohonan Pendanaan.
  3. 3. Penggunaan Nomor Rekening Bank
    1. 3.1 Penerima Dana wajib untuk mengisi nomor rekening bank pada saat melakukan registrasi pada Platform.
    2. 3.2 Pinjam Yuk akan menyalurkan Fasilitas Pendanaan yang telah disetujui oleh Pemberi Dana ke nomor rekening bank Penerima Dana seperti sebagaimana yang tercantum pada Platform.
    3. 3.3 Nomor rekening bank yang diberikan oleh Penerima Dana wajib milik dan atas nama Penerima Dana. Dalam hal Penerima Dana memberikan nomor rekening bank yang bukan milik dan atas nama Penerima Dana, maka Pinjam Yuk akan menolak permohonan Pendanaan yang diajukan oleh Penerima Dana.
  4. 4. Permohonan Pendanaan, Penilaian Kelayakan Kredit (Credit Scoring), dan Pembayaran Kembali
    1. 4.1 Penerima Dana yang telah melakukan pendaftaran dan telah menerima batas Pendanaan dapat mengajukan permohonan Pendanaan. Penerima Dana dapat memilih jumlah Pendanaan sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan batas Pendanaan yang telah ditetapkan oleh Pinjam Yuk.
    2. 4.2 Pinjam Yuk berhak untuk melakukan penilaian kelayakan kredit (credit scoring) terhadap Penerima Dana, dengan tujuan untuk menentukan apakah Penerima Dana layak untuk memperoleh Pendanaan, serta untuk menentukan batas Pendanaan yang dapat diajukan oleh Penerima Dana.
    3. 4.3 Seluruh permohonan Pendanaan yang telah diajukan oleh Penerima Dana melalui Platform adalah pengajuan yang sah untuk dan atas nama Penerima Dana. Segala perintah maupun instruksi terkait dengan permohonan Pendanaan yang telah diajukan oleh Penerima Dana dalam Platform tidak dapat dibatalkan.
    4. 4.4 Pinjam Yuk akan melakukan pemeliharaan dan pembaruan secara berkala atas status transaksi Penerima Dana.
    5. 4.5 Pinjam Yuk akan menampilkan rincian Fasilitas Pendanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi terkait dengan manfaat ekonomi, biaya lainnya, rekening Penerima Dana, jangka waktu Pendanaan, tanggal jatuh tempo Pendanaan, serta informasi lainnya sehubungan dengan permohonan Pendanaan yang telah diajukan oleh Penerima Dana.
    6. 4.6 Penerima Dana wajib untuk membaca kembali dan menyetujui Kebijakan ini pada saat mengajukan permohonan Pendanaan.
    7. 4.7 Pinjam Yuk akan memberikan Perjanjian Pendanaan kepada Penerima Dana sebagai dasar hukum atas pelaksanaan Pendanaan.
    8. 4.8 Perjanjian seperti sebagaimana yang dimaksud di atas wajib untuk ditandatangani oleh para pihak dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
    9. 4.9 Penerima Dana wajib untuk melakukan pembayaran kembali atas Fasilitas Pendanaan beserta dengan seluruh biaya yang timbul atasnya sesuai dengan ketentuan seperti sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Pendanaan.
    10. 4.10 Jika Pengguna memutuskan untuk tidak menggunakan akunnya kembali, seluruh kewajiban sehubungan dengan Layanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran, pengembalian, dan/atau tanggung jawab finansial yang masih berjalan akan tetap berlaku dan wajib untuk diselesaikan oleh Pengguna.
    11. 4.11 Seluruh tata cara dan metode pembayaran kembali telah diatur secara jelas dalam Perjanjian Pendanaan dan Platform.
  5. 5. Tanda Tangan Elektronik
    1. 5.1 Terkait dengan adanya kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi (selanjutnya disebut sebagai “TTE”) seperti sebagaimana yang telah ditetapkan dalam POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, maka dengan ini Pinjam Yuk akan menerapkan penggunaan TTE tersebut terhadap: (1) perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Pendanaan”); dan (2) perjanjian antara penyelenggara dan Pemberi Dana (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Pemberi Dana & Platform”).
    2. 5.2 Biaya atas penggunaan TTE ditanggung oleh masing-masing pihak.
    3. 5.3 Pinjam Yuk dalam hal ini bekerja sama dengan PT Privy Identitas Digital selaku penyelenggara TTE dan sertifikat elektronik yang telah terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Digital (selanjutnya disebut sebagai “Privy”). Pinjam Yuk akan menggunakan layanan TTE yang disediakan oleh Privy tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penerbitan sertifikat elektronik.
    4. 5.4 Pengguna dengan ini setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy.
    5. 5.5 Pengguna dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Pinjam Yuk atas adanya Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna meliputi identitas, nomor telepon, email, serta foto wajah Pengguna yang akan digunakan, diteruskan, dan diungkapkan kepada penyelenggara TTE sehubungan dengan penyediaan layanan TTE, termasuk untuk kebutuhan pendaftaran akun Privy Pengguna.
    6. 5.6 Pengguna dengan ini menjamin keaslian dan keabsahan Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna, serta menyetujui adanya pemrosesan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna untuk tujuan-tujuan sehubungan dengan penggunaan layanan TTE tersebut.
    7. 5.7 Sehubungan dengan penggunaan TTE, Pengguna dengan ini setuju untuk memberikan instruksi dan kuasa penuh kepada Privy untuk melakukan pembubuhan TTE atas nama Pengguna pada setiap dokumen elektronik yang diterima oleh peladen/server Privy, dengan menggunakan API tertentu dari Pinjam Yuk dan data pembuatan TTE milik Pengguna.
    8. 5.8 Persetujuan atas penandatanganan secara elektronik yang diberikan oleh Pengguna berlaku sampai dengan persetujuan tersebut dicabut dan/atau berakhirnya penyediaan layanan Privy kepada Pinjam Yuk.
    9. 5.9 Pengguna dengan ini setuju untuk terikat dan patuh terhadap syarat dan ketentuan layanan Privy seperti sebagaimana yang tertera pada tautan berikut: https://privy.id/id/kebijakan-privasi dan https://privy.id/id/ketentuan-penggunaan.
    10. 5.10 Sehubungan dengan verifikasi identitas untuk tujuan Pendanaan data pribadi Pengguna berupa data demografi dan/atau biometrik akan diperiksa kesesuaiannya, oleh PT Indonesia Digital Identity (“VIDA”) sebagai mitra Pinjam Yuk, dengan data yang tercatat pada sistem instansi pemerintahan yang berhak mengelola dan mengeluarkan identitas Pengguna. Apabila data pribadi Pengguna terverifikasi kesesuaiannya, maka VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi, akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti bahwa data pribadi Pengguna telah diverifikasi dan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem instansi yang berhak mengeluarkan identitas tersebut. Segala syarat, ketentuan dan proses layanan VIDA dapat diakses melalui https://repo.vida.id.
  6. 6. Penagihan
    1. 6.1 Dalam hal penagihan, Pinjam Yuk bekerja sama dengan Pihak Ketiga.
    2. 6.2 Penerima Dana dengan ini memberikan persetujuan kepada Pinjam Yuk untuk mengungkapkan sebagian Informasi dan/atau Data Pribadinya yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan penagihan oleh Pihak Ketiga tersebut.
    3. 6.3 Penagihan oleh Pihak Ketiga akan dilakukan apabila Penerima Dana tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kembali atas Fasilitas Pendanaan yang telah diperoleh beserta dengan seluruh biaya yang timbul atasnya hingga melewati tanggal jatuh tempo.
    4. 6.4 Pinjam Yuk dengan ini menyatakan bahwa seluruh rangkaian penagihan yang dilakukan oleh Pihak Ketiga telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Penagihan Pinjam Yuk, peraturan perundang-undangan, kode etik penagihan, serta norma yang berlaku di masyarakat. Apabila Penerima Dana mengalami kendala atau menganggap pelaksanaan penagihan tersebut merugikan, maka Penerima Dana dapat menghubungi layanan pelanggan Pinjam Yuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
    5. 6.5 Ketentuan terkait dengan penagihan diatur lebih rinci dalam Perjanjian Pendanaan.
  7. 7. Risiko Pendanaan
    1. 7.1 Pinjam Yuk akan menjelaskan kepada Pemberi Dana terkait dengan kondisi pasar dan risiko yang kemungkinan timbul sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
    2. 7.2 Sebelum melakukan transaksi, Pemberi Dana harus memahami sepenuhnya dan menilai apakah transaksi yang akan dilakukan tersebut sesuai dengan tujuan dan toleransi risiko Pemberi Dana.
    3. 7.3 Pemberi Dana dengan ini menyatakan: (1) telah memahami dan mengetahui bahwa terdapat risiko yang mungkin akan timbul sehubungan dengan dilakukannya Pendanaan; serta (2) setuju untuk menanggung risiko tersebut.
    4. 7.4 Pinjam Yuk tidak memberikan jaminan atau janji bahwa Pendanaan akan selalu menguntungkan atau menghasilkan keuntungan kepada Pemberi Pinjaman.
  8. 8. Hak atas Kekayaan Intelektual
    1. 8.1 Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut sebagai “HKI”) adalah hak eksklusif atas karya-karya intelektual yang diantaranya meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang yang dihasilkan dan/atau dimiliki oleh Pinjam Yuk.
    2. 8.2 Seluruh merek, sistem elektronik, maupun logo Pinjam Yuk, adalah milik Pinjam Yuk sepenuhnya. Tidak ada satu pihak pun yang memiliki hak akses atau hak lainnya terhadap Platform, sehingga dapat menggunakan, memodifikasi, menyalin, mendistribusikan, dan/atau mempublikasikan Platform termasuk prosedur dan/atau kontennya, tanpa adanya izin tertulis terlebih dahulu dari Pinjam Yuk dan/atau pemegang hak terkait.
    3. 8.3 Hak akses yang diberikan oleh Pinjam Yuk kepada Pengguna sebatas hanya untuk penggunaan Layanan pada Platform, tidak lebih dari itu. Pengguna dilarang untuk melakukan tindakan yang sekiranya dapat merugikan atau mengganggu HKI Pinjam Yuk, termasuk tetapi tidak terbatas pada melakukan reproduksi, distribusi, dan/atau pengungkapan kepada pihak lain tanpa adanya izin tertulis dari Pinjam Yuk.
    4. 8.4 Pengguna dengan ini setuju untuk bertanggung jawab, serta membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada Pinjam Yuk atas segala klaim maupun kerugian yang timbul akibat adanya kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna terhadap ketentuan dalam Pasal ini. Apabila tidak adanya itikad baik, maka Pinjam Yuk berhak untuk mengajukan tuntutan hukum dan/atau ganti rugi sehubungan dengan adanya pelanggaran tersebut.
    5. 8.5 Ketentuan mengenai HKI ini akan berlaku seterusnya sekalipun Layanan dan/atau hubungan antara Pengguna dengan Pinjam Yuk telah berakhir.
  9. 9. Perubahan atas Layanan dan/atau Kebijakan
    1. 9.1 Pinjam Yuk berhak untuk melakukan perubahan dari waktu ke waktu terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Kebijakan ini.
    2. 9.2 Pinjam Yuk akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna mengenai informasi yang berkaitan dengan Layanan dan/atau sehubungan dengan penggunaan Layanan, melalui berbagai macam kanal komunikasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Platform dan/atau email.
    3. 9.3 Oleh karena seluruh pemberitahuan disampaikan secara online, maka pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Pinjam Yuk dianggap telah diterima oleh Pengguna pada tanggal pemberitahuan tersebut dikirimkan.
    4. 9.4 Dalam hal terjadinya kegagalan penerimaan pemberitahuan yang disebabkan karena adanya hal-hal yang berada di luar kendali Pinjam Yuk, termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya ketidakakuratan dan/atau kesalahan terhadap informasi kontak seperti sebagaimana yang dilampirkan oleh Pengguna, maka Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab, serta tidak akan dianggap telah melanggar kewajibannya.
    5. 9.5 Setiap perubahan yang dilakukan oleh Pinjam Yuk terhadap ketentuan dalam Kebijakan ini akan diinformasikan kepada Pengguna. Pengguna wajib untuk membaca dan memahami setiap perubahan yang ada. Apabila Pengguna tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pengguna harus dengan segera menghentikan penggunaan Platform, dengan tetap menyelesaikan seluruh kewajiban sehubungan dengan diperolehnya Fasilitas Pendanaan (apabila ada). Dalam hal Pengguna tetap menggunakan Platform, maka Pengguna dianggap telah setuju untuk terikat dan patuh terhadap tiap-tiap perubahan tersebut.
  10. 10. Iklan dan Promosi
    1. 10.1 Dalam upaya meningkatkan jangkauan dan/atau Layanan, Pinjam Yuk dari waktu ke waktu akan melakukan pemasaran dan promosi baik melalui iklan pada media cetak dan/atau elektronik, seminar, workshop, Platform, maupun cara lainnya yang termasuk dalam kegiatan pemasaran dan promosi.
    2. 10.2 Pinjam Yuk berhak untuk mengirimkan segala bentuk iklan dan promosi kepada Pengguna melalui Platform untuk tujuan seperti sebagaimana yang dimaksud di atas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. 10.3 Pengguna dengan ini setuju untuk menerima seluruh iklan dan promosi yang diberikan oleh Pinjam Yuk.
  11. 11. Pembatasan Tanggung Jawab
    1. 11.1 Pinjam Yuk dengan ini dibebaskan dari segala bentuk tanggung jawab atas seluruh Informasi dan/atau Data Pribadi Pengguna yang tidak benar, tidak akurat, dan tidak sah termasuk atas kegagalan Pengguna dalam menggunakan Layanan, yang disebabkan karena adanya kelalaian dan/atau kesalahan Pengguna karena tidak melakukan pembaruan dan/atau perubahan terhadap Informasi dan/atau Data Pribadinya.
    2. 11.2 Pinjam Yuk dibebaskan dari tanggung jawab atas terjadinya sengketa dengan Pihak Ketiga perihal penggunaan Kontak Darurat oleh Pemberi Dana.
    3. 11.3 Dalam hal terjadinya keadaan kahar (force majeure), maka para pihak dengan ini dibebaskan dari segala tanggung jawab, dengan tetap memperhatikan ketentuan terkait keadaan kahar seperti sebagaimana yang diatur baik dalam Perjanjian Pendanaan maupun Perjanjian Pemberi Dana dan Platform.
    4. 11.4 Pinjam Yuk tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti kerugian atas adanya penggunaan akun Pengguna oleh pihak lain di luar sepengetahuannya, yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan akun tersebut.
  12. 12. Ketidakjaminan Layanan
  13. Mengingat internet yang rentan mengalami gangguan serta ketidakpastian lainnya, maka Pinjam Yuk tidak dapat menjamin apabila Layanan yang diberikan akan tersedia dan berjalan dengan tanpa adanya gangguan dan/atau sepenuhnya aman. Oleh karena itu, Pengguna dengan ini memahami keadaan tersebut dan setuju untuk membebaskan Pinjam Yuk dari segala tanggung jawab atas kerugian dan/atau dampak negatif yang kemungkinan timbul baik terhadap Pengguna maupun Pihak Ketiga akibat ketidakmampuan sistem atau Layanan untuk berfungsi dengan sebagaimana mestinya, yang disebabkan oleh kondisi-kondisi sebagai berikut, antara lain:

    1. a. Downtime akibat perawatan dan/atau pemeliharaan sistem
    2. Pinjam Yuk mungkin melakukan perawatan berkala atau pemeliharaan sistem yang dapat mengakibatkan downtime atau ketidaktersediaan sementara Layanan.

    3. b. Gangguan pada peralatan telekomunikasi
    4. Kerusakan atau gangguan pada perangkat keras atau infrastruktur telekomunikasi yang digunakan untuk mengirimkan data antar sistem, seperti jaringan telekomunikasi yang tidak berfungsi dengan baik, dapat menyebabkan kegagalan dalam transmisi data atau kesalahan dalam penyampaian informasi.

    5. c. Serangan siber, perubahan teknologi, dan masalah lainnya
    6. Layanan mungkin dapat terganggu atau mengalami penundaan sebagai akibat dari adanya serangan siber (hacker), perubahan teknis yang diperlukan dalam sistem, kegagalan dan/atau malfungsi penyedia layanan jaringan, pembaruan sistem atau situs web, masalah yang melibatkan bank atau lembaga keuangan terkait, maupun penyebab lainnya.

    7. Keadaan Force Majeure

      d. Kegagalan layanan dan/atau gangguan operasional yang disebabkan oleh kejadian-kejadian yang tidak dapat diperkirakan dan/atau berada di luar kendali Pinjam Yuk, seperti pandemi, bencana alam, pemogokan, perang, pemberontakan, serta keadaan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuan Pinjam Yuk untuk beroperasi secara normal dengan sebagaimana mestinya.

    Maka dengan ini, Pinjam Yuk menghimbau Pengguna untuk dapat berhati-hati dan selalu waspada dalam menggunakan Layanan.

  14. 13. Kepatuhan terhadap Regulasi dan Kebijakan
    1. 13.1 Para pihak wajib untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam Kebijakan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. 13.2 Pengguna dilarang menggunakan Layanan untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pendanaan yang diberikan oleh Pemberi Dana dan Fasilitas Pendanaan yang diterima oleh Penerima Dana tidak berasal dan/atau tidak akan digunakan untuk hal-hal ilegal termasuk tetapi tidak terbatas pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
    3. 13.3 Pengguna wajib untuk mengikuti dan patuh terhadap seluruh ketentuan seperti sebagaimana yang diatur dalam Kebijakan ini beserta dengan seluruh perubahannya.
  15. 14. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
    1. 14.1 Kebijakan ini dan seluruh perubahannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
    2. 14.2 Dalam hal terjadinya sengketa antara para pihak, maka akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis terkait dengan adanya sengketa tersebut.
    3. 14.3 Apabila musyawarah untuk mufakat seperti sebagaimana yang dimaksud di atas tidak dapat menyelesaikan sengketa tersebut, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Apabila tidak juga dapat terselesaikan, maka akan dirujuk dan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
  16. 15. Keterpisahan
  17. Dalam hal terdapat satu atau lebih ketentuan dalam Kebijakan ini terkait apapun itu, menjadi tidak berlaku karena melanggar hukum dan/atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka keberlakuan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Kebijakan ini, tidak menjadi terpengaruh dan tetap berlaku penuh.

  18. 16. Layanan Pelanggan
  19. Apabila terdapat pertanyaan, laporan, atau permintaan informasi terkait dengan kendala dan/atau sehubungan dengan pelaksanaan Layanan maupun Kebijakan ini, dapat menghubungi:

    1. a. Layanan live chat pada Platform;
    2. b. No. Telp: 08041681900; atau
    3. c. Email: cs@pinjamyuk.co.id.

Demikianlah Kebijakan ini dibuat. Pengguna memiliki hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui Kebijakan ini. Dalam hal Pengguna menyetujui Kebijakan ini, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti dan memahami seluruh isi Kebijakan, termasuk seluruh risiko yang kemungkinan akan timbul sehubungan dengan pelaksanaan Layanan dan/atau Pendanaan. Selanjutnya, Pengguna akan menjadi terikat dan wajib untuk tunduk pada seluruh ketentuan dalam Kebijakan ini. Sebaliknya, jika Pengguna tidak menyetujui Kebijakan ini maka Pengguna tidak dapat menggunakan Layanan.

ENGLISH VERSION

NOTICE: IMPORTANT INFORMATION FOR YOU!

Users are required to read and fully understand the entirety of this Policy before using the Platform and/or Services. This Policy governs, among others, the following matters:

GENERAL INFORMATION

  1. 1. Pinjam Yuk is a provider of Information Technology-Based Joint Financing Services (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi or “LPBBTI”), which connects Funders with Recipients to facilitate direct conventional financing through an electronic system utilizing the internet.

  2. 2. In conducting its business activities, Pinjam Yuk complies with and adheres to all applicable laws and regulations, including but not limited to those specifically governing LPBBTI.

  3. 3. Pinjam Yuk is registered, licensed, and supervised by the Financial Services Authority (OJK).

  4. 4. Pinjam Yuk may only obtain, collect, use, process, disclose, and/or store Users’ Information and/or Personal Data upon obtaining the Users’ consent.

  5. 5. Pinjam Yuk is limited solely to accessing the camera, location, and microphone on the User’s mobile device.

  6. 6. Users are required to fully understand all transactions and provisions as stipulated in the Funding Agreement, the Lender Agreement, as well as on the Platform.

  7. 7. All funding risks arising in connection with the transactions carried out shall be borne entirely by the Lender, except where such risks are caused by negligence and/or fault on the part of Pinjam Yuk.

  8. 8. The User hereby guarantees the authenticity of all documents submitted. In the event that, in the future, the User is proven to have falsified documents and/or committed any other criminal act (hereinafter referred to as the “Act”), Pinjam Yuk shall be entitled to take legal action, including reporting the Act to the competent authorities.

  9. 9. Pinjam Yuk does not charge any fees to Users for utilizing its complaint services.

  10. 10. Further details regarding the characteristics of Pinjam Yuk’s products can be found in the provisions set forth in this Policy.

PRIVACY POLICY AND GENERAL TERMS & CONDITIONS

Version 2.3 (Updated on 23 June 2026)

This Privacy Policy and General Terms & Conditions (hereinafter referred to as the “Policy”) governs the provisions applicable to any individual, business entity, and/or legal entity registered as a user (hereinafter referred to as the “User”) of PT Kuaikuai Tech Indonesia, a limited liability company engaged in information technology-based joint financing services, duly registered and supervised by the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan or “OJK”), holding a license No. KEP-2/D.05/2021 dated January 6, 2021, operates a platform named “Pinjam Yuk”, registered under PSE No. 00738/DJAI.PSE/03/2018 dated March 29, 2018, as updated under PSE No. 000565.02/DJAI.PSE/07/2022 dated July 12, 2022. In addition, Pinjam Yuk has obtained an ISO/IEC 27001:2022 certification from The British Standards Institution (BSI) to ensure the security of its customers’ information.

In connection with the implementation of Financing through the electronic system operated by Pinjam Yuk, it is necessary to establish a policy regarding the use of Users’ Information and/or Personal Data. Therefore, Pinjam Yuk has formulated this Policy with the aim of ensuring transparency in the use of Users’ Information and/or Personal Data, as well as demonstrating compliance with Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection and Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection.

I. DEFINISI

  1. 1. Pinjam Yuk is PT Kuaikuai Tech Indonesia.

  2. 2. Platform refers to the mobile application and website accessible via the URL: https://www.pinjamyuk.co.id/, including any future changes to the URL, which is owned and fully operated by Pinjam Yuk.

  3. 3. User refers to a Funder and/or Borrower who is registered on the Pinjam Yuk Platform and utilizes the Services.

  4. 4. Funder refers to a party who provides participation funds through Pinjam Yuk, which are subsequently distributed as Financing Facilities to the Borrower.

  5. 5. Borrower refers to a party who receives Financing Facilities from the Funder through Pinjam Yuk.

  6. 6. Third Party refers to a party that collaborates with Pinjam Yuk for the purpose of supporting and enhancing the quality of the Services.

  7. 7. Financing refers to the activity of disbursing funds in the form of Financing Facilities by the Funder to the Borrower to support the Borrower’s intended purposes, and not for any other purposes, including but not limited to money laundering, terrorism, proliferation of weapons of mass destruction, or any other illegal activities.

  8. 8. Financing Facility refers to a certain amount of funds to be disbursed from the participation funds approved by the Funder to the Borrower who has fulfilled the applicable terms and conditions as stipulated in the Financing Agreement.

  9. 9. Services refer to the services provided by Pinjam Yuk to facilitate Financing conducted by the Funder to the Borrower.

  10. 10. Electronic Signature (Tanda Tangan Elektronik or TTE) refers to a signature consisting of Electronic Information that is attached to, associated with, or related to other Electronic Information, which is used as a means of verification and authentication.

  11. 11. Emergency Contact refers to the information of another party who is known to and/or familiar with the Borrower, which must be provided by the Borrower when applying for a Financing Facility through the Platform.

  12. 12. Economic Benefits refer to the amount of funds that must be paid by the Borrower for the Financing Facility obtained, including but not limited to Platform fees, interest charges, and risk mitigation fees.

  13. 13. Late Payment Penalty refers to the fee imposed on the Borrower as a consequence of delayed payment of the Financing Facility beyond its due date, as stipulated in the Financing Agreement.

  14. 14. Information and/or Personal Data refers to any information and/or data belonging to the User that is identified or can be identified either individually or in combination with other information, whether directly or indirectly, through electronic or non-electronic systems.

  15. 15. Anti-Money Laundering, Prevention of Terrorism Financing, and Prevention of Financing the Proliferation of Weapons of Mass Destruction (hereinafter referred to as “AML, CTF, and CPF”) refers to efforts to prevent and eradicate the crimes of Money Laundering, Terrorism Financing, and Financing the Proliferation of Weapons of Mass Destruction.

  16. 16. Loan Agreement means any agreement entered into and executed by and between the Lender, who hereby authorizes Pinjam Yuk to act on its behalf, and the Borrower, who has fulfilled the applicable eligibility criteria, submitted a Loan application through the Pinjam Yuk Platform, and obtained approval for such Loan.

  17. 17. Lender and Platform Agreement means to the agreement made and signed between Pinjam Yuk and the Lender each time the Lender approves distribution of a Loan application within the Lender Dashboard.

  18. 18. Personal Data Protection Law (“PDP Law”) means the data protection laws in force in Indonesia, including any amendments or replacements thereof, consisting of:

  • Law No. 11 of 2008, as amended by Law No. 19 of 2016 on Electronic Information and Transactions, as further amended by Law No. 1 of 2024 on the Second Amendment to Law No. 11 of 2008;
  • Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection;
  • Minister of Communication and Informatics Regulation No. 20 of 2016 on Personal Data Protection in Electronic Systems; and
  • Government Regulation No. 71 of 2019 on the Implementation of Electronic Systems and Transactions.
  • Financial Services Authority Regulation No. 22 of 2023 concerning Consumer and Public Protection in the Financial Services Sector.

II. PRIVACY POLICY

This Privacy Policy is designed to ensure that Users are informed and understand how Pinjam Yuk obtains, collects, uses, processes, discloses, stores, modifies, deletes, and/or performs any other activities (hereinafter referred to as “Activities”) in relation to the User’s Information and/or Personal Data. All Activities carried out by Pinjam Yuk with respect to the User’s Information and/or Personal Data are strictly limited to purposes related to the provision of Services and Financing, and are conducted in compliance with the applicable laws and regulations.

By ticking the consent box and proceeding with registration, the User expressly agrees to provide their Information and/or Personal Data, warrant that the Information and/or Personal Data provided is true, accurate, and valid, and grant Pinjam Yuk permission to carry out Activities with respect to the User’s Information and/or Personal Data.

  1. 1. Acquisition and Collection of Information and/or Personal Data
  2. Pinjam Yuk acquires and collects Users’ Information and/or Personal Data through:
    (1) requests for Information and/or Personal Data at the time of registration for Borrowers; and (2) communication channels mutually agreed upon by the Parties for Funders. Pinjam Yuk will collect such Users’ Information and/or Personal Data solely for the purpose of data processing in relation to the provision of Services.

    Based on the foregoing, the User hereby agrees to the policy on the acquisition and collection of Information and/or Personal Data as follows, including but not limited to:

    1. 1.1 Information and/or Personal Data of Borrowers and Funders Collected by Pinjam Yuk
    2. Borrowers and Funders hereby agree to provide Information and/or Personal Data, which includes but is not limited to the following:

      1. a. Borrower’s Identity;
        1. 1. National Identification Number (NIK)
        2. 2. Full Name & Alias
        3. 3. Place/Date of Birth
        4. 4. Gender
        5. 5. Current Residential Address
        6. 6. Marital Status
        7. 7. Vacation
        8. 8. Job Title
        9. 9. Nationality
        10. 10. KTP Photo
      2. b. Borrower’s facial photo (Live Detection);
      3. c. Registered phone number of the Borrower;
      4. d. Borrower’s bank account number, bank name, and bank type;
      5. e. Name of the company where the Borrower is employed;
      6. f. Company phone number where the Borrower is employed;
      7. g. Source of funds of the Borrower;
      8. h. Borrower’s fixed income;
      9. i. Borrower’s other sources of income;
      10. j. Average annual income;
      11. k. Borrower’s email address;
      12. l. Borrower’s educational background;
      13. m. Borrower’s home ownership status;
      14. n. Borrower’s mother’s maiden name;
      15. o. Borrower’s Emergency Contact;
      16. p. GPS location access;
      17. q. Camera and microphone access;
      18. r. Purpose and objective of the business relationship (applicable to Funders); and
      19. s. Beneficial owner (applicable to Funders).
    3. 1.2 Information and/or Personal Data Obtained from Third Parties
    4. In providing its Services, Pinjam Yuk collaborates with various Third Parties, including but not limited to Credit Scoring Service Providers, Collection Service Providers, AML, CTF, and CPF Assessment Service Providers, and other Third Parties. In connection with such collaboration, Pinjam Yuk and the relevant Third Parties may exchange information, including User information required to support the delivery of Services, which has been processed by such Third Parties.

    5. 1.3 Information and/or Personal Data Obtained from the Implementation of Financing
    6. From the implementation of Financing conducted through the Platform, Pinjam Yuk obtains financing transaction data, which includes: (1) transaction data of the Funder regarding the provision of Financing; and (2) transaction data of the Borrower regarding the receipt of Financing. Such transaction data contains information related to the amount of the Financing Facility, repayment amounts of the Financing Facility, repayment details, any other fees incurred in relation to the Financing Facility, as well as other information related to the execution of such Financing.

  3. 2. Processing and Management of Information and/or Personal Data
  4. The User hereby acknowledges, understands, and agrees to the processing and management of their Information and/or Personal Data carried out by Pinjam Yuk as the organizer of IT-Based Joint Financing Services (LPBBTI), including but not limited to the following actions:

    1. a. Identifying the User’s identity and/or legal status through the processes of: (1) Know Your Customer (hereinafter referred to as “KYC”) for Borrowers; and (2) Customer Due Diligence (hereinafter referred to as “CDD”) for Funders, prior to the use of the Services.

    2. b. Conducting analysis, examination, and assessment of the User’s creditworthiness (credit scoring) independently, including but not limited to managing and storing the User’s credit history.

    3. c. Conducting risk assessment and analysis related to AML, CTF, and CPF within the financial services sector for the User.

    4. d. Verifying and cross-checking the User’s Information and/or Personal Data against the List of Suspected Terrorists and Terrorist Organizations (DTTOT) issued by the Indonesian National Police.

    5. e. Providing notifications to the User regarding any changes to Service policies and/or User reports.

    6. f. Detecting, identifying, and preventing fraudulent activities or other illegal actions that may cause harm to either the User or Pinjam Yuk.

    7. g. Inclusion of such Information and/or Personal Data in the Financing Agreement, the Funder Agreement, and on the Platform.

    8. h. Storing the data in Pinjam Yuk’s database for the duration specified in this Policy.

    9. i. Fulfilling reporting obligations to Pusdafil, Fintech Data Center (FDC), OJK’s SLIK, as well as other reporting requirements to relevant authorities and institutions as mandated by applicable laws and regulations.

    10. j. Managing escrow accounts with service providers in collaboration with Pinjam Yuk.

    11. k. Sending notifications or announcements related to Pinjam Yuk’s products, including but not limited to Platform advertisements, vouchers, and special offers from Pinjam Yuk.

    12. l. Providing information related to the User’s Financing status.

    13. m. Vb m. Disclosing information to Third Parties in connection with collaborations, including the need for the use of Electronic Signatures (TTE) related to the implementation of Financing.

    14. n. Analyzing User activities, behaviors, habits, and demographic data regarding the use of the Services in order to develop and improve Service quality.

    15. o. Processing and managing User rewards.

    16. p. Publishing transaction data on the Platform page.

    17. q. Fulfilling all compliance obligations under applicable laws and regulations, including but not limited to any legal proceedings, licensing processes, and audits conducted by the Financial Services Authority (OJK) or other competent authorities.

  5. 3. Disclosure of Information and/or Personal Data
  6. The User hereby acknowledges, understands, and agrees that their Information and/or Personal Data may be disclosed to, and for purposes including but not limited to, the following:

    1. a. OJK, other government agencies, and external auditors appointed by Pinjam Yuk to conduct audits where required by laws and regulations, compliance obligations, and/or for the development of management and Services.
    2. b. Pusdafil, Fintech Data Center (FDC), and OJK’s SLIK, in relation to the reporting of User transaction data.
    3. c. Insurance companies collaborating with Pinjam Yuk, for the purpose of processing insurance claims.
    4. d. Third Parties in collaboration with Pinjam Yuk, including but not limited to:
      1. i. Creditworthiness assessment providers (credit scoring);
      2. ii. Certified electronic signature and certificate providers;
      3. iii. Collection service providers, whether desk collection and/or field collection;
      4. iv. Banking or payment channel operators for payment processing activities;
      5. v. Verification service providers for User data identification;
      6. vi. Google as the developer of the Android operating system and Apple as the developer of the iOS operating system;
      7. vii. Electronic messaging services for SMS and/or WhatsApp OTP;
      8. viii. Data center and data recovery center providers;
      9. ix. Anti-Money Laundering and Terrorism Financing screening service providers; and
      10. x. Other relevant Third Parties.
    5. e. Civil Registry and Population Agency (DUKCAPIL), for the purpose of verifying the User’s Information and/or Personal Data.
    6. f. Indonesian National Police, in the event of a match between the User’s Information and/or Personal Data and the List of Suspected Terrorists and Terrorist Organizations (DTTOT).
    7. g. Courts and/or alternative dispute resolution institutions, in the event of a dispute.

    Pinjam Yuk hereby guarantees that the disclosure of Users’ Information and/or Personal Data to the parties mentioned above is supported by a clear legal basis, whether under the Financing Agreement and/or the Funder Agreement and Platform, or pursuant to applicable laws and regulations. In cases where the disclosure is based on the Financing Agreement and/or the Funder Agreement and Platform, Pinjam Yuk shall use its best efforts to ensure that the relevant Third Parties process the Users’ Information and/or Personal Data solely for the intended purposes of such processing and maintain the confidentiality and security of the Users’ Information and/or Personal Data against any form of unauthorized access.

  7. 4. Storage of Information and/or Personal Data
    1. 4.1 All Users’ Information and/or Personal Data obtained, including those that have been processed and managed by Pinjam Yuk and/or Third Parties, shall be stored in Pinjam Yuk’s database.

    2. 4.2 Pinjam Yuk will retain Users’ Information and/or Personal Data for a minimum period of five (5) years from the termination of the cooperative relationship, or for as long as necessary in connection with Service enhancement and/or as required by law.

    3. 4.3 Once the Users’ Information and/or Personal Data is no longer required, or Pinjam Yuk no longer has any legal or business justification to retain it, Pinjam Yuk will delete the Users’ Information and/or Personal Data in accordance with the policies set forth in this Policy.

    4. 4.4 The deletion of Users’ Information and/or Personal Data as referred to above shall not include the following information, among others:
      1. a. User’s name;
      2. b. Transaction data; and
      3. c. User’s financial data.
    5. 4.5 Provisions regarding the storage of Users’ Information and/or Personal Data carried out by Third Parties, including but not limited to government agencies or other authorized institutions, shall be subject to the policies applicable to each respective company and/or institution.

    6. 4.6 Pinjam Yuk consistently takes appropriate measures to maintain the security and confidentiality of Users’ Information and/or Personal Data to prevent loss, misuse, and/or unauthorized modification, including but not limited to: (1) implementing security systems that meet established standards; (2) updating systems and ensuring their relevance with technological developments; and (3) regularly conducting tests to ensure that security mechanisms function properly.

    7. 4.7 Pinjam Yuk shall not be held responsible for any losses and/or damages arising from the leakage of Information and/or Personal Data caused by the User’s own fault and/or negligence in safeguarding their Information and/or Personal Data.

  8. 5. Confidentiality of Information and/or Personal Data
    1. 5.1 Pinjam Yuk will not use Users’ Information and/or Personal Data for any purposes other than those specified in this Policy.

    2. 5.2 Pinjam Yuk ensures that access to Users’ Information and/or Personal Data is strictly limited and may only be accessed by authorized Pinjam Yuk employees and/or personnel directly involved in the identification and/or verification of Users.

    3. 5.3 Pinjam Yuk ensures that all employees with access to Users’ Information and/or Personal Data are also obligated to maintain the security and confidentiality of such Information and/or Personal Data.

    4. 5.4 Pinjam Yuk has taken reasonable measures to safeguard and protect Users’ Information and/or Personal Data from unauthorized access or disclosure.

    5. 5.5 Pinjam Yuk does not permit any party, including but not limited to its employees and/or Third Parties, to copy, duplicate, or reproduce Users’ Information and/or Personal Data in any form, unless with the User’s prior written consent or when required for the provision of Services and/or by legal mandate.

    6. 5.6 The User is responsible for and obligated to safeguard all of their Information and/or Personal Data stored in their Platform account. Pinjam Yuk shall not be held liable for any losses incurred by the User as a result of account misuse caused by the User’s own fault and/or negligence.

  9. 6. Changes and Updates to Information and/or Personal Data
    1. 6.1 Users may notify Pinjam Yuk in the event of any changes to their Information and/or Personal Data that were previously submitted to Pinjam Yuk.

    2. 6.2 Pinjam Yuk shall not be liable for any disruption or inability to use the Services resulting from the User’s negligence and/or failure to communicate changes to their Information and/or Personal Data.

    3. 6.3 Where necessary and required, Pinjam Yuk may update, modify, or add to the User’s Information and/or Personal Data from time to time as needed for the Services and in accordance with applicable laws and regulations. In such cases, Pinjam Yuk will provide prior written notice to the Borrower and obtain consent for any changes, reductions, and/or additional requests regarding the Borrower’s Information and/or Personal Data.

    4. 6.4 Upon the User’s submission of changes to their Information and/or Personal Data, Pinjam Yuk will subsequently update and/or amend, whether partially or entirely, the User’s Information and/or Personal Data held by Pinjam Yuk in accordance with the changes communicated by the User.

  10. 7. Withdrawal of Partial or Full Consent for the Use of Information and/or Personal Data
    1. 7.1 Users may, at any time, withdraw partial or full consent for the use of their Information and/or Personal Data by:
      1. a. Contacting Pinjam Yuk’s customer service; or

      2. b. Completing the consent withdrawal form for the use of Information and/or Personal Data in full and submitting it through Pinjam Yuk’s customer service.
    2. 7.2 The withdrawal of partial or full consent for the use of Information and/or Personal Data will result in the User no longer being able to use the Services.

    3. 7.3 The withdrawal of partial or full consent for the use of Information and/or Personal Data may only be carried out provided that the User is not in the process of applying for Financing and/or does not have any active Financing. If the User has active Financing, the User must first fulfill all their obligations.

  11. 8. Deletion and Destruction of Information and/or Personal Data
    1. 8.1 Users have the right to request the deletion of their Information and/or Personal Data from Pinjam Yuk, provided that the User:
      1. a. Has no outstanding payment obligations for any Financing Facilities obtained;
      2. b. Has no overdue obligations arising from late payments; and
      3. c. Is not in the process of applying for Financing with Pinjam Yuk.
    2. 8.2 The deletion and destruction of the User’s Information and/or Personal Data may be carried out once the retention period specified in this Policy has elapsed and there are no legal or business reasons for Pinjam Yuk to continue retaining such data.

  12. 9. Cookies
  13. Pinjam Yuk uses cookies to monitor and analyze User activities with the aim of improving quality and enhancing the User experience. Cookies are small text files stored on the User’s device, whether a computer or mobile device. Through the use of cookies, certain information will be automatically collected when the User accesses the Platform.

  14. 10. Emergency Contact
    1. 10.1 Borrowers are required to provide at least two (2) contact details of other individuals who have a relationship with the Borrower (hereinafter referred to as “Emergency Contacts”) during the registration process.

    2. 10.2 The Emergency Contact information that must be provided to Pinjam Yuk includes the full name, relationship, and an active phone number.

    3. 10.3 Pinjam Yuk will verify the Emergency Contacts provided by the Borrower to ensure the accuracy of the information and the stated relationship, as well as to obtain consent from the individual designated as an Emergency Contact. If the designated Emergency Contact is unwilling, Pinjam Yuk will request the Borrower to provide an alternative Emergency Contact.

    4. 10.4 The Borrower hereby grants Pinjam Yuk permission to contact the Emergency Contact in the event of a payment delay, solely for the purpose of confirming the Borrower’s whereabouts and assisting in reminding the User to make the payment, and not for the purpose of collecting the Financing. Emergency Contacts may be reached via phone call, SMS (Short Message Service), WhatsApp, and/or other means as determined by Pinjam Yuk from time to time, in compliance with applicable laws and regulations.

    5. 10.5 The Borrower is required to provide accurate and correct Emergency Contact information. Any losses arising from the provision of incorrect Emergency Contact details shall be the sole responsibility of the Borrower. The Borrower releases Pinjam Yuk from any complaints, claims, or demands made by the Emergency Contact in connection with the provision of Emergency Contact data by the Borrower to Pinjam Yuk.

  15. 11. Obligations of Users as Owners of Information and/or Personal Data
    1. 11.1 Users are required to provide Information and/or Personal Data that is true, accurate, complete, and up to date.

    2. 11.2 Users are fully responsible for the authenticity and validity of the Information and/or Personal Data submitted to Pinjam Yuk.

    3. 11.3 Users are prohibited from using another party’s Information and/or Personal Data for their own benefit in connection with the use of the Services.

    4. 11.4 Users are required to comply with applicable laws and regulations when using the Services.

    5. 11.5 Users must notify Pinjam Yuk of any changes to their Information and/or Personal Data that were previously submitted. Pinjam Yuk shall not be held liable for any service failures resulting from the User’s errors and/or negligence in updating their Information and/or Personal Data.

    6. 11.6 Users are responsible for maintaining the security and confidentiality of their Information and/or Personal Data on the Platform by creating strong passwords in accordance with Pinjam Yuk’s requirements and avoiding the use of easily guessable information.

    7. 11.7 Users are prohibited from disclosing their passwords to any other party or individual. Pinjam Yuk shall not be liable for any unauthorized use of the User’s account by third parties resulting from the User’s own fault and/or negligence.

    8. 11.8 Users must notify Pinjam Yuk immediately if they become aware that their account has been used by another party without their consent, so that appropriate follow-up action can be taken.

  16. 12. Rights of Users as Owners of Information and/or Personal Data
    1. 12.1 Users have the right to the security and confidentiality of their Information and/or Personal Data.

    2. 12.2 Users have the right to request changes to their Information and/or Personal Data recorded on the Platform.

    3. 12.3 Users have the right to obtain clear, accurate, and detailed information regarding the Financing Facilities they have received.

    4. 12.4 Users have the right to obtain copies of:
      1. a. The Information and/or Personal Data submitted to Pinjam Yuk; and
      2. b. The Financing Agreement signed by the parties.
    5. 12.5 Users have the right to withdraw partial or full consent and/or request the deletion of their Information and/or Personal Data, subject to the terms and conditions set forth in this Policy.

III. GENERAL TERMS AND CONDITIONS

  1. 1. General Requirements
    1. a. General Requirements for Borrowers:
      1. i. Must be an Indonesian citizen;
      2. ii. Must be at least 18 (eighteen) years old and no older than 60 (sixty) years old;
      3. iii. Must submit all required Information and/or Personal Data as stipulated for the identification and verification process;
      4. iv. Must have legal capacity under the law; and
      5. v. Must not be included in, involved with, or affiliated with any illegal activities, including but not limited to Money Laundering, Terrorism Financing, and/or Financing the Proliferation of Weapons of Mass Destruction.
    2. b. General Requirements for Lenders:
      1. i. Must be a legally established business entity or legal entity under the laws of the country where the entity is incorporated;
      2. ii. Must submit all required legal documents along with the identification of its management as stipulated for the identification and verification process;
      3. iii. Must have good and stable financial standing, not derived from prohibited and/or unlawful activities;
      4. iv. Must not be included in, involved with, or affiliated with any illegal activities, including but not limited to Money Laundering, Terrorism Financing, and/or Financing the Proliferation of Weapons of Mass Destruction;
      5. v. Must have never been and/or is not currently undergoing trial for any criminal offense; and
      6. vi. Other requirements that will be specified during the process of establishing a business relationship.
  2. 2. Registration on the Platform
    1. 2.1 Users are required to register on the Platform and complete all requested Information and/or Personal Data as stipulated under Section II, Item I of this Policy.

    2. 2.2 Pinjam Yuk reserves the right to conduct identification and verification of the User’s registration on the Platform, as well as to assess the User’s Information and/or Personal Data.

    3. 2.3 Based on its assessment, Pinjam Yuk has the right to approve or reject the User’s registration. Such rejection may occur if the Information and/or Personal Data provided by the User is found to be incomplete and/or inaccurate.

    4. 2.4 Pinjam Yuk will provide notification regarding the approval or rejection of the User’s registration. If approved, for Lenders, an account and an associated fund account will be opened to enable them to provide Financing. For Borrowers, they may proceed to submit a Financing application.

  3. 3. Use of Bank Account Numbers
    1. 3.1 Borrowers are required to provide their bank account number when registering on the Platform.

    2. 3.2 Pinjam Yuk will disburse the approved Financing Facility from the Lender to the Borrower’s bank account as registered on the Platform.

    3. 3.3 The bank account number provided by the Borrower must belong to and be under the Borrower’s name. If the Borrower provides a bank account number that does not belong to or is not under the Borrower’s name, Pinjam Yuk will reject the Financing application submitted by the Borrower.

  4. 4. Financing Application, Credit Scoring, and Repayment
    1. 4.1 Borrowers who have completed registration and received a Financing limit may submit a Financing application. Borrowers may select the Financing amount as needed, provided it remains within the Financing limit determined by Pinjam Yuk.

    2. 4.2 Pinjam Yuk reserves the right to conduct a creditworthiness assessment (credit scoring) of the Borrower to determine their eligibility for Financing and to establish the maximum Financing limit that the Borrower may apply for.

    3. 4.3 All Financing applications submitted by Borrowers through the Platform are deemed valid submissions made on behalf of the Borrower. Any orders or instructions related to Financing applications submitted through the Platform are irrevocable.

    4. 4.4 Pinjam Yuk will maintain and periodically update the transaction status of the Borrower.

    5. 4.5 Pinjam Yuk will display details of the Financing Facility, including but not limited to information on economic benefits, other applicable fees, the Borrower’s bank account, Financing term, repayment due date, and any other relevant information related to the Financing application submitted by the Borrower.

    6. 4.6 Borrowers are required to review and agree to this Policy when submitting a Financing application.

    7. 4.7 Pinjam Yuk will provide the Borrower with a Financing Agreement as the legal basis for the implementation of the Financing.

    8. 4.8 The Agreement referred to above must be signed by all parties using a certified electronic signature.

    9. 4.9 Borrowers are obligated to repay the Financing Facility along with all costs incurred in accordance with the terms set forth in the Financing Agreement.

    10. 4.10 If a User decides to discontinue the use of their account, all obligations related to the Services—including but not limited to payments, repayments, and/or any ongoing financial responsibilities—shall remain valid and must be fully settled by the User.

    11. 4.11 All procedures and methods of repayment are clearly stipulated in the Financing Agreement and on the Platform.

  5. 5. Tanda Tangan Elektronik
    1. 5.1 In accordance with the mandatory use of certified electronic signatures (hereinafter referred to as “TTE”) as stipulated under POJK No. 40 of 2024 concerning Information Technology-Based Joint Financing Services, Pinjam Yuk shall implement the use of TTE for: (1) the agreement between the Lender and the Borrower (hereinafter referred to as the “Loan Agreement”); and (2) the agreement between the platform operator and the Lender (hereinafter referred to as the “Lender and Platform Agreement”).

    2. 5.2 The costs associated with the use of TTE shall be borne individually by each party.

    3. 5.3 Pinjam Yuk cooperates with PT Privy Identitas Digital as the certified provider of TTE and electronic certificates, duly registered with the Ministry of Communication and Digital Affairs (hereinafter referred to as “Privy”). Pinjam Yuk shall use the TTE services provided by Privy, including but not limited to the issuance of electronic certificates.

    4. 5.4 The User hereby agrees to register as a Privy user.

    5. 5.5 The User hereby agrees and grants authority to Pinjam Yuk to use, forward, and disclose the User’s Personal Information and/or Data, including identity, phone number, email, and facial photo, to the TTE provider in connection with the provision of TTE services, including for the purpose of registering the User’s Privy account.

    6. 5.6 The User hereby warrants the authenticity and validity of their Personal Information and/or Data and agrees to the processing of such Personal Information and/or Data for purposes related to the use of TTE services.

    7. 5.7 In connection with the use of TTE, the User hereby agrees to give full instructions and authority to Privy to affix the TTE on behalf of the User on any electronic document received by Privy’s server, using specific APIs from Pinjam Yuk and the User’s TTE creation data.

    8. 5.8 The User’s consent for electronic signing shall remain valid until such consent is withdrawn and/or until Privy ceases providing services to Pinjam Yuk.

    9. 5.9 The User hereby agrees to be bound by and comply with Privy’s terms and conditions of service as stated at the following links: https://privy.id/id/kebijakan-privasi and https://privy.id/id/ketentuan-penggunaan

    10. 5.10 In connection with identity verification for Funding purposes, the User’s personal data, including demographic and/or biometric data, will be verified by PT Indonesia Digital Identity (“VIDA”), a partner of Pinjam Yuk, against the data recorded in the system of the government authority authorized to manage and issue the User’s identity. If the User’s personal data is successfully verified, VIDA, as a Certified Electronic Certification Provider registered with the Ministry of Communication and Informatics, will issue an electronic certificate as proof that the User’s personal data has been verified and matches the data recorded by the relevant authorized institution. All terms, conditions, and service processes of VIDA can be accessed through the following link: https://repo.vida.id.

  6. 6. Collection
    1. 6.1 In terms of collections, Pinjam Yuk collaborates with Third Parties.

    2. 6.2 The Borrower hereby grants consent to Pinjam Yuk to disclose a portion of their Personal Information and/or Data necessary for the execution of collections by such Third Parties.

    3. 6.3 Collections by Third Parties will be carried out if the Borrower fails to fulfill their obligation to repay the Funding Facility obtained, including all costs arising therefrom, beyond the due date.

    4. 6.4 Pinjam Yuk hereby declares that the entire collection process conducted by Third Parties shall comply with Pinjam Yuk’s Collection Standard Operating Procedures (SOP), applicable laws and regulations, the collection code of ethics, as well as prevailing social norms. Should the Borrower encounter any issues or deem the collection process to be detrimental, the Borrower may contact Pinjam Yuk’s customer service for further assistance.

    5. 6.5 Provisions relating to collections are further detailed in the Funding Agreement.

  7. 7. Funding Risks
    1. 7.1 Pinjam Yuk will provide explanations to the Lender regarding market conditions and the potential risks that may arise in connection with the Funding transactions to be conducted.

    2. 7.2 Before conducting any transaction, the Lender must fully understand and assess whether the Funding transaction is aligned with the Lender’s financial objectives, capacity, and risk tolerance.

    3. 7.3 The Lender hereby declares that: (1) they have understood and acknowledged the existence of risks that may arise in connection with the Funding; and
      (2) they agree and accept full responsibility for bearing such risks.

    4. 7.4 Pinjam Yuk does not provide any guarantees or promises that Funding conducted through the Platform will always be profitable, generate returns, or be free from potential losses for the Lender

  8. 8. Intellectual Property Rights
    1. 8.1 Intellectual Property Rights (hereinafter referred to as “IPR”) are exclusive rights over intellectual works, including but not limited to copyrights, patents, trademarks, industrial designs, and trade secrets created and/or owned by Pinjam Yuk.

    2. 8.2 All trademarks, electronic systems, and logos of Pinjam Yuk are the sole property of Pinjam Yuk. No party shall have access rights or any other rights over the Platform that would allow the use, modification, copying, distribution, and/or publication of the Platform, including its procedures and/or content, without prior written permission from Pinjam Yuk and/or the relevant rights holder.

    3. 8.3 The access rights granted by Pinjam Yuk to the User are strictly limited to the use of Services on the Platform and nothing beyond that. Users are prohibited from engaging in any actions that may harm or interfere with Pinjam Yuk’s IPR, including but not limited to reproduction, distribution, and/or disclosure to other parties without prior written consent from Pinjam Yuk.

    4. 8.4 The User hereby agrees to be fully responsible and to indemnify and hold Pinjam Yuk harmless against any claims or damages arising from the User’s errors and/or violations of the provisions in this Article. In the absence of good faith, Pinjam Yuk reserves the right to file legal claims and/or seek compensation in relation to such violations.

    5. 8.5 The provisions regarding IPR shall remain in effect indefinitely, even after the Services and/or the relationship between the User and Pinjam Yuk has ended.

  9. 9. Changes to Services and/or Policy
    1. 9.1 Pinjam Yuk reserves the right to make changes, from time to time, to the provisions stipulated in this Policy.

    2. 9.2 Pinjam Yuk will notify Users of any information related to the Services and/or the use of the Services through various communication channels, including but not limited to the Platform and/or email.

    3. 9.3 Since all notifications are delivered online, any notification sent by Pinjam Yuk shall be deemed received by the User on the date such notification is sent.

    4. 9.4 In the event of any failure in receiving notifications caused by matters beyond Pinjam Yuk’s control, including but not limited to inaccuracies and/or errors in the contact information provided by the User, Pinjam Yuk shall not be held liable and shall not be deemed to have breached its obligations.

    5. 9.5 Any changes made by Pinjam Yuk to the provisions of this Policy will be communicated to the User. Users are required to read and understand each change. If the User does not agree with such changes, the User must immediately discontinue the use of the Platform while still fulfilling all obligations related to any obtained Funding Facilities (if applicable). Should the User continue using the Platform, the User shall be deemed to have agreed to be bound by and comply with each of such changes.

  10. 10. Advertising and Promotion
    1. 10.1 In an effort to expand its reach and/or Services, Pinjam Yuk may, from time to time, conduct marketing and promotional activities through advertisements in print and/or electronic media, seminars, workshops, the Platform, or other methods included in marketing and promotional activities.

    2. 10.2 Pinjam Yuk reserves the right to send any form of advertisements and promotions to Users through the Platform for the purposes mentioned above, while complying with the applicable laws and regulations.

    3. 10.3 The User hereby agrees to receive all advertisements and promotions provided by Pinjam Yuk.

  11. 11. Limitation of Liability
    1. 11.1 Pinjam Yuk shall be released from any and all liability for any User Information and/or Personal Data that is incorrect, inaccurate, or invalid, including any failure of the User in utilizing the Services caused by the User’s negligence and/or error in not updating and/or amending their Information and/or Personal Data.

    2. 11.2 Pinjam Yuk shall be released from any liability arising from disputes with Third Parties regarding the use of Emergency Contacts by the Lender.

    3. 11.3 In the event of force majeure, both parties shall be released from any liability, while remaining subject to the provisions on force majeure as stipulated in the Funding Agreement as well as the Lender & Platform Agreement.

    4. 11.4 Pinjam Yuk shall not be responsible and shall have no obligation to provide compensation for any use of the User’s account by unauthorized parties, resulting from the User’s negligence and/or failure to maintain the confidentiality and security of their account.

  12. 12. No Service Guarantees
  13. Considering the inherent vulnerabilities and uncertainties of the internet, Pinjam Yuk cannot guarantee that the Services provided will always be available, uninterrupted, and/or fully secure. Therefore, the User hereby acknowledges and agrees to release Pinjam Yuk from any liability for losses and/or negative impacts that may arise, either to the User or to Third Parties, due to the inability of the system or Services to function properly, caused by the following conditions, including but not limited to:

    1. a. Downtime due to system maintenance and/or servicing
    2. Pinjam Yuk may perform periodic maintenance or servicing of the system, which may result in downtime or temporary unavailability of the Services.

    3. b. Disruptions to telecommunication equipment
    4. Damage to or disruption of hardware or telecommunication infrastructure used to transmit data between systems, such as malfunctioning telecommunication networks, may cause data transmission failures or errors in delivering information.

    5. c. Cyberattacks, technological changes, and other issues
    6. The Services may be disrupted or delayed as a result of cyberattacks (hackers), necessary technical modifications to the system, failures and/or malfunctions of network service providers, system or website updates, issues involving banks or related financial institutions, or other causes.

    7. Force Majeure events

      d. Service failures and/or operational disruptions caused by unforeseen events and/or circumstances beyond the control of Pinjam Yuk, such as pandemics, natural disasters, strikes, wars, uprisings, or other conditions that may affect Pinjam Yuk’s ability to operate normally as intended.

    Therefore, Pinjam Yuk urges Users to exercise caution and remain vigilant when using the Services.

  14. 13. Compliance with Regulations and Policies
    1. 13.1 The parties are required to comply with all provisions of this Policy and applicable laws and regulations.

    2. 13.2 Users are prohibited from using the Services for purposes that violate applicable laws and regulations. The User hereby represents and warrants that the Funding provided by the Lender and the Funding Facility received by the Borrower do not originate from and/or will not be used for any illegal activities, including but not limited to Money Laundering, Terrorism Financing, and/or Financing the Proliferation of Weapons of Mass Destruction.

    3. 13.3 Users must adhere to and comply with all provisions set forth in this Policy, including any subsequent amendments.

  15. 14. Governing Law and Dispute Resolution
    1. 14.1 This Policy and all its amendments shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.

    2. 14.2 In the event of a dispute between the parties, it shall first be resolved through deliberation to reach a mutual agreement within no later than 30 (thirty) calendar days from the receipt of a written notice regarding the dispute.

    3. 14.3 If such deliberation fails to resolve the dispute, the parties agree to settle it through the Alternative Dispute Resolution Institution for the Financial Services Sector (LAPS SJK). Should the dispute remain unresolved, it shall be referred to and settled by the West Jakarta District Court.

  16. 15. Severability
  17. In the event that one or more provisions of this Policy become invalid due to being unlawful and/or unenforceable under applicable laws and regulations, the validity and enforceability of the remaining provisions of this Policy shall not be affected and shall remain in full force and effect.

  18. 16. Customer Service
  19. If you have any questions, reports, or requests for information related to any issues and/or in connection with the implementation of the Services or this Policy, you may contact:

    1. a. Live chat service on the Platform;
    2. b. Phone number: 08041681900; or
    3. c. Email: cs@pinjamyuk.co.id.

This Policy is hereby established. Users have the right to either accept or reject this Policy. By accepting this Policy, the User is deemed to have read, understood, and fully comprehended all the contents of the Policy, including all potential risks that may arise in connection with the implementation of the Services and/or Funding. Subsequently, the User shall be bound by and obligated to comply with all provisions set forth in this Policy. Conversely, if the User does not accept this Policy, the User will not be able to use the Services.

live-chat