Seiring dengan disahkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, PT Kuaikuai Tech Indonesia berkomitmen penuh untuk melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 9 ayat (2) POJK tersebut, berikut adalah Kode Etik Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang berlaku bagi seluruh jajaran manajemen dan karyawan di lingkungan PinjamYuk:
1. Transparansi Informasi
Seluruh karyawan wajib memberikan informasi yang benar, jelas, akurat, jujur, tidak menyesatkan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada calon konsumen dan/atau konsumen, khususnya pada saat:
2. Perlakuan Setara
PinjamYuk memperlakukan semua konsumen secara adil, tidak diskriminatif, jujur, dan penuh rasa hormat, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, atau kondisi pribadi.
3. Itikad Baik
Setiap kegiatan usaha dilakukan dengan itikad baik, menjunjung tinggi etika bisnis, dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan posisi atau informasi.
4. Larangan Tindakan Kekerasan dan Pelanggaran Norma
Seluruh personel dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun norma sosial yang dapat menimbulkan kerugian fisik atau psikis terhadap konsumen.
5. Perlindungan Hak dan Data Konsumen
PinjamYuk menghormati dan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan data pribadi.
6. Hak Konsumen untuk Berpendapat
Konsumen diberikan ruang yang layak untuk bertanya, menyampaikan pendapat, maupun mengajukan keluhan, yang akan ditindaklanjuti secara adil dan objektif.
7. Penanganan Keluhan
Keluhan akan ditangani secara ramah, efisien, dan tepat waktu, berdasarkan standar prosedur yang berlaku di internal perusahaan.
8. Komunikasi Produk
Penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi (misalnya WhatsApp, SMS, atau telepon) hanya dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari calon konsumen, sesuai Pasal 39 ayat (1) POJK 22/2023.
9. Penggunaan Data Konsumen
10. Akses dan Layanan Inklusif
PinjamYuk memastikan akses layanan yang setara kepada seluruh konsumen, termasuk penyediaan dukungan layanan khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
11. Ketentuan Lain
Ketentuan pelindungan konsumen lainnya diatur lebih lanjut dalam kebijakan internal perusahaan serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.